Logo

Kasus Pungli, Kejari Surabaya Tahan Bendahara ESDM Jatim

Reporter:,Editor:

Kamis, 01 August 2019 13:26 UTC

Kasus Pungli, Kejari Surabaya Tahan Bendahara ESDM Jatim

Staf bendahara pengeluaran di Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Ali Hendro Santoso saat dibawa ke mobil tahanan. Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap dua kasus pungli yang terjadi di kementerian ESDM Jatim.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rochman mengatakan Kejaksaan menerima pelimpahan tersangka Ali Hendro Santoso, staf bendahara pengeluaran di Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas kasus yang menjerat satu tersangka ini dinyatakan lengkap oleh Kejari Surabaya.

"Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim untuk 20 hari kedepan," ucapnya, Kamis 1 Agustus 2019.

BACA JUGA: Empat Kali Mangkir, Menteri ESDM Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Tersangka datang ke Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan kemeja berwana biru serta celana warna hitam.

Tersangka datang ditemani kuasa hukumnya Hadi Aprihandoko untuk menjalani tahap dua di Kejari Surabaya.

Sekitar pukul 15.46 WIB, tersangka keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya. 

Saat itu juga pelaku langsung menggunakan rompi tersangka dan dibawa ke Rutan Kejati Jatim

BACA JUGA: Menteri ESDM Finalisasi Rencana Pengembangan Blok Masela

Kasus ini terjadi setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli Polda Jatim.

Ali ditangkap bersama kasi  evaluasi dan pelaporan pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Cholik Wicaksono saat menerima suap Rp 30 juta dari pengusaha tambang di Aula Kantor Dinas ESDM Jatim Jalan Tidar pada 1 Oktober 2018 lalu.

Saat disinggung apa tersangka ajukan penangguhan penahanan, Fathur menilai jika hal itu bisa saja dilakukan.

"Silahkan itu hak dari tersangka untuk ajukan penangguhan itu," bebernya.