Logo

SWR Edarkan Daging Impor ke Pasar Tradisional di Jatim

Reporter:,Editor:

Jumat, 05 July 2019 02:17 UTC

SWR Edarkan Daging Impor ke Pasar Tradisional di Jatim

DAGING IMPOR: Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menunjukkan daging sapi yang diedarkan oleh SWR. Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya - Meskipun telah ditindak oleh Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim, namun daging impor dari UD SMN dengan tersangka SWR ini sudah dijual di pasar tradisional di Malang. Dengan tidak sesuainya cold strorage standar sanitasi pangan maka polisi mewaspadai beredarnya daging dari perusahaan tersebut.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan selama ini pelaku SWR memasarkan daging impor tersebut ke pasar tradisional. Dengan tidak sesuainya standar penyimpanan daging maka polisi mewaspadai kehigienisan daging tersebut.

"Jadi kami harus mengantisipasi saja untuk peredaran daging tersebut di pasar," ucapnya, Jumat 5 Juli 2019.

BACA JUGA: Satgas Pangan Polda Jatim Amankan Pengusaha Penyimpanan Daging Impor

Pelaku sudah menjalankan bisnis daging impor tersebut sejak 2014. Selama itu pelaku hanya mengantongi izin impor saja tanpa dibekali Nomor Kontrol Veteriner (NKV). "Karena itu merupakan standar dari Dinas Perternakan untuk pengolahan hewan terlebih daging sapi," beber Arman.

Selama menjalankan bisnis itu, pelaku SWR sudah mendapatkan omzet Rp 1,5 miliar pertahunnya. "Pelaku menjual daging impor ini ke pasar tradisional yang ada di wilayah Jatim," ucapnya.

BACA JUGA: Polda Gandeng Disnak Jatim Tertibkan Gudang Penyimpanan Daging Impor

Sebelumnya Polda Jatim menangkap SWR yang merupakan pemilik perusahan UD SMN yang merupakan penyimpanan daging impor. Dengan kondisi ini perusahaan itu melakukan pelanggaran seperti ruang penyimpanan daging impor tidak sesuai dengan standar sanitasi pangan.

Perusahaan tersebut mengimpor daging sapi dari Australia, India serta sapi lokal. Dengan sejumlah barang bukti antara lain, sebanyak 5.549 kg daging sapi impor, 740 kg daging kerbau impor, 1.000 kg kikil sapi, dan tiga kepala sapi.