Minggu, 19 April 2020 12:40 UTC
AJUKAN PSBB. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan Surabaya, sebagian Sidoarjo dan Gresik segera mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, Minggu, 19 April 2020. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya – Rapat kordinasi antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Acmhad Nur Ahmad, dan Plh Sekda Gresik Nadlif menghasilkan kesepakatan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selanjutnya PSBB yang kemudian akan disebut di wilayah Surabaya Raya itu segera diajukan ke Kementerian kesehatan. "Kami bersama-sama mengambil kesepakatan hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan sebagian Sidoarjo sudah saatnya diberlakukan PSBB," ujar Khofifah, Minggu, 19 April 2020.
Pengajuan PSBB ini, kata Khofifah, dilakukan usai upaya konstruktif untuk mencegah penyebaran Covid-19 belum bisa menghentikan angka pasien positif. Peningkatan pasien baru masih terus bertambah.
BACA JUGA: Tentang PSBB, Pemprov Jatim Sudah Koordinasi dengan Tiga Daerah
Namun sebelum mengajukan permohonan PSBB ke Kemenkes, terlebih dahulu harus diselesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) yang isinya terkait teknis pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya.
Pergub tersebut nantinya juga dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup) dari tiga daerah yang akan menerapkan kebijakan ini. "Ini akan kami teruskan ke Kemenkes dan kita siapkan Pergub, Perwali, dan Perbup yang akan masuk menjadi PSBB," katanya.
Sebelumnya, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERASI) dan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair menyarankan agar Surabaya Raya menerapkan PSBB. Sebab rata-rata laju pertumbuhan pasien positif khususnya di Surabaya yang belum menurun.
BACA JUGA: Tekan Penyebaran Covid-19 Jatim Butuh PSBB
Sedangkan dua daerah, Gresik dan Sidoarjo, yang berbatasan dengan Surabaya menjadi klaster persebaran pasien positif.
Berdasarkan data Pemprov Jatim, kasus positif Covid-19 di Surabaya merata di semua kecamatan. Kemudian di Gresik ada 55 pasien positif, 118 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan 497 Orang Dalam Pemantauan (ODP).
"Ini menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan PSBB," kata Khofifah.