Logo

Soal Laporan Dana Hibah Pilkada, KPU dan Pemkab Mojokerto Beda Persepsi

Reporter:,Editor:

Jumat, 14 February 2020 12:00 UTC

Soal Laporan Dana Hibah Pilkada, KPU dan Pemkab Mojokerto Beda Persepsi

KPU MOJOKERTO. Kantor KPU Kabupaten Mojokerto di Jalan RAAK Adinegoro Nomor 1-2, Kec. Sooko, Mojokerto. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dan Pemkab Mojokerto berbeda persepsi soal teknis penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020 yang pendanaannya sudah berjalan sejak 2019.

Akibatnya, Pemkab Mojokerto tak bisa memproses pencairan pengajuan anggaran tahun 2020 karena KPU belum melaporkan penggunaan dana hibah selama tahun 2019. Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) Kabupaten Mojokerto Yoi Afrida mengungkapkan LPj justru jadi salah satu kunci pencairan anggaran di tahap selanjutnya. Hanya saja persoalannya, KPU tak kunjung menyertakan kelengkapan administrasi tersebut.

"Kesalahan ini bukan di Pemda. Tetapi, syarat yang sudah ditentukan belum dipenuhi KPU," katanya, Rabu, 12 Februari 2020.

BACA JUGA: Pernah Disangka Korupsi, KPU Mojokerto Jamin Integritas Komisioner dan Sekretariat

Menurutnya, Pemkab Mojokerto sudah mengirim surat teguran ke KPU untuk segera mengirim LPj keuangan tahun 2019 sebagai syarat pencairan anggaran di awal tahun 2020 namun belum dipenuhi. "Kami akan mengirim surat kedua. Sekarang sudah kami siapkan," ujarnya.

Ia memastikan bahwa Pemkab sama sekali tak berniat menghambat proses pencairan anggaran di KPU. Sebab proses Pilkada menjadi kewajiban setiap daerah. "Tentunya, persoalan ini akan segera diselesaikan," kata Yoi.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto Heru Kendoyo menegaskan LPj penggunaan anggaran tak harus disetorkan ke pemkab saat ini.

Hal itu menurutnya mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Heru menegaskan di pasal 16 tersebut disebutkan bahwa pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan bertahap atau sekaligus. Jika dilakukan bertahap, maka pencairan tahap kedua dan ketiga dilakukan tanpa menyampaikan LPj terlebih dahulu.

BACA JUGA: KPU Mojokerto Usulkan Anggaran Pilkada 2020 Rp 52 Miliar

Sedangkan, di pasal 18 disebutkan bahwa penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kewajiban kita bukan sekarang untuk melaporkan. Tetapi, nanti setelah tiga bulan setelah penetapan cabup-cawabup menjadi bupati dan wakil bupati," kata Heru.

Meski waktu pelaporan pertanggungjawaban masih panjang, menurutnya, saat ini KPU sudah memiliki laporan penggunaan anggaran Rp100 juta di tahun 2019. KPU akan melakukan sinkronisasi perbedaan persepsi ini dengan Pemkab Mojokerto. "Kami bicarakan dulu dengan Pemda. Sebab, kita juga mengacu aturan," katanya.