Logo

Soal Dugaan Penipuan Oknum ASN, Pemkot Surabaya Tunggu Proses Hukum

Reporter:,Editor:

Kamis, 25 November 2021 23:40 UTC

Soal Dugaan Penipuan Oknum ASN, Pemkot Surabaya Tunggu Proses Hukum

Ilustrasi ASN (PNS)

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya menyatakan telah menerima laporan dari salah satu warga mengenai dugaan penipuan yang dilakukan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Oknum yang dilaporkan tersebut berinisial TR dan tercatat sebagai ASN di Pemkot Surabaya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menegaskan bahwa selain ke pemkot, warga tersebut diketahui juga sudah melapor kasus yang menimpanya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena sifatnya masuk ke ranah pidana, maka untuk saat ini pemkot belum bisa mengambil langkah dan masih menunggu keputusan dari APH.

"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," kata Febri, Jumat, 26 November 2021.

BACA JUGA: Pakai Narkoba Diposting di Medsos, Oknum ASN Guru di Situbondo Dibekuk Polisi

Ia menjelaskan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian. Selain itu, pemberhentian sementara atau nonjob juga bisa dilakukan pemkot apabila seorang ASN itu ditahan oleh APH untuk proses ke pengadilan.

"Kami (pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkracht kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," ia menegaskan.

Hingga saat ini Febri mengaku belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum mengenai status oknum ASN yang dilaporkan tersebut. Apakah statusnya itu sudah ditahan untuk ke proses pengadilan atau belum.

BACA JUGA: Rasisme Mahasiswa Papua Surabaya, Oknum ASN Divonis 5 Bulan Langsung Bebas

"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," ia menuturkan.

Meski begitu, setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, maka pemkot tak segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan berlaku. Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau nanti sudah ada inkracht atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa," ia menandaskan.