Logo

Rasisme Mahasiswa Papua Surabaya, Oknum ASN Divonis 5 Bulan Langsung Bebas

Reporter:,Editor:

Kamis, 30 January 2020 08:00 UTC

Rasisme Mahasiswa Papua Surabaya, Oknum ASN Divonis 5 Bulan Langsung Bebas

VONIS: Oknum ASN Kota Surabaya, Syamsul Arifin yang melakukan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua divonis 5 bulan dan langsung bebas, karena kena masa potongan tahanan. Foto: Tony

JATIMNET.COM, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap terdakwa Arifin, oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Surabaya. Ia terbukti bersalah melakukan ujaran rasisme saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) pada Agustus 2019 lalu.

Mendengar putusan dari Hakim PN Surabaya Yohanes Hehamony, memimpin pesidangan di ruang Garuda 2, terdakwa Syamsul tidak banyak kata. "Alhamdulillah," ucapnya setelah mendengar putusan hakim PN Surabaya, Kamis 30 Januari 2020.

Dalam amar putusan dijelaskan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menunjukan kebencian dan rasa benci terhadap orang lain, diskriminasi. Sehingga melanggar pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Dengan ini menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan lima bulan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan," kata Hakim PN Surabaya Yohanes Hehamony.

BACA JUGA: Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Susi Dituntut 1 Tahun

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, di mana Syamsul dituntut bui selama 8 bulan penjara.

Perihal meringankan Syamsul Arifin, terdakwa mengakui perbuatannya, ia juga belum pernah di penjara atau tak terlibat pidana apapun sebelum kasus ini. Pertimbangan memberatkan perbuatan Syamsul dinilai telah meresahkan masyarakat.

Vonis lima bulan dari hakim, itu artinya Syamsul Arifin dianggap langsung bebas. Karena setelah dipotong masa penahanan sejak 30 September 2019. Meski begitu, ia harus tetap memenuhi prosedur mengenai adminitrasi. "Masih harus menyelesaikan sejumlah adminitrasi, meski dalam hitungannya itu bebas," kata kuasa hukum Syamsul, Ishom Prasetyo Akbar.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Pamboenan mengaku masih akan mempertimbangkan keputusan tersebut. "Yang mulia kita masih pikir-pikir," kata Sabetania.

Sekadar diketahui, Syamsul Arifin merupakan salah satu orang yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Oknum ASN di salah satu kecamatan Kota Surabaya itu diketahui merupakan salah satu orang yang telah melontarkan kata-kata makian bernada rasial ke arah penghuni asrama mahasiswa papua (AMP).

Ternyata, aksi yang dilakukan itu terekam jelas dalam video yang menjadi viral, menyebar di akun media sosial. Sehingga hal itulah yang dianggap sebagai pemicu terjadinya kerusuhan.