Rabu, 19 June 2019 09:55 UTC
MENGADU. Puluhan Wali Murid wadul kebingungan ppdb zonasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya - Puluhan wali murid mengadukan kesulitan pendaftaran menggunakan sistem zonasi, kepada wakil rakyat di DPRD Surabaya.
Para wali murid ini mengaku kecewa karena jarak rumah terdekat tersingkir dengan jarak rumah yang lebih jauh.
Salah satu wali murid, asal Jagiran Dwi (31 tahun) menyampaikan jika ia merasa dirugikan dengan adanya sistem zonasi ini. Apalagi menurutnya sosialisasi penerapan PPDB Zonasi kurang maksimal dan transparan.
"Sistem seperti ini yang sangat dirugikan, dengan belum siapnya infrastuktur yang dipunyai oleh sekolah-sekolah (SMP/SMA), wali murid kebingungan," kata dia.
BACA JUGA: Demo Sistem Zonasi di Grahadi Diwarnai Penghentian Mobil Pelat Merah
Ia menyampaikan pada Selasa 18 Juni 2019 lalu, sekolah yang masuk pada sistem, jaraknya jauh dari rumah.
Mulanya sempat sesuai dekat jarak sekolah dan rumah pada 16.00 WIB, tapi selang beberapa jam server pendaftaran kembali bermasalah dan jarak semakin jauh.
"Sekitar pukul 23.00 WIB mulai rancu lagi, anak saya sistem zonasi ngacak dari jarak. Seperti di SMPN 9 pas pukul 07.00 WIB jarak 671 m. Pukul 16.00 WIB jarak 191 m, ini benar. Nah malam itu rancu kembali," kata dia.
Dwi dan wali murid lain kemudian mengadu ke DPRD Surabaya, serta ditemui oleh Ketua DPRD Surabaya Armuji di ruang Komisi D.
BACA JUGA: Kemendikbud Tegaskan Zonasi untuk Pemerataan Pendidikan
Armuji menegaskan kepada wali murid, bila sistem zonasi ini berlaku di seluruh Indonesia dan tidak hanya di Surabaya.
Sebab, sistem itu berasal dari Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), sehingga harus diikuti oleh seluruh provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia.
“Maka dengan sistem seperti ini yang sangat dirugikan dengan belum siapnya infrastruktur yang dipunyai oleh sekolah-sekolah (smp/sma). Maka, wali murid kebingungan. Yang merasa nilai UN tinggi dan jarak rumah dengan sekolah jauh, tidak diterima,” kata Armuji setelah mendengarkan aspirasi wali murid Surabaya di ruang Komisi D, Rabu 19 Juni 2019.
Di Surabaya pun telah menerapkan kebijakan, di mana masih diperbolehkan mendaftar di sekolah favorit dengan lintas zona, dan ditambah tes potensi anak (TPA) dan pembanding UN.
BACA JUGA: Ini Imbauan Dinas Pendidikan Jatim Cermat Pilih Sekolah
Menurutnya, hal tersebut sudah bagus. Tetapi persentase siswa masuk di sekolah-sekolah lintas zona sangat sedikit.
“Jalur prestasi 2,5 persen, TPA 2,5 persen, dari luar kota 1 persen. Maka bagi sekolah-sekolah atau wali murid yang mengharapkan 1 zona dengan selisih jarak ratusan meter, bahkan puluhan meter dengan nilai yang lumayan, mereka tidak bisa bersaing dan kalah dengan nilai yang sedikit tapu rumahnya dekat dengan sekolah,” jelas dia.
Bagi politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini, perlu adanya evaluasi secara nasional. Bukan hanya untuk Surabaya saja. “Keresahan ini bukan terjadi di Surabaya saja, tapi menyeluruh,” ucapnya.
Seharusnya, kata Armuji, pemerhati, pemerintah, provinsi, kota maupun kabupaten kembali menanyakan sistem yang dilakukan oleh Kemendikbud.
BACA JUGA: Kemendikbud Petakan Sekolah yang Rawan Jual Beli Kursi
PPDB yang telah mengguncang wali murid di seluruh Indonesia ini, dirasa Armuji perlu memiliki toleransi. Menurutnya, kebijakan lokal seharusnya diakomodir.
“Dalam arti selama tidak terlalu melanggar permendikbud yang ditentukan, maka toleransi itu yang harus kita bijaksanai,” tutur dia.
“Ini kurang transparansi. Setelah diumumkan di publik melalui website diknas, maka yang tercantum nama dan asal sekolah, tujuan sekolah. Tapi alamat rumah tidak tercantum, ini tidak fair. Ini perlu ada koreksi dari diknas supaya sama-sama diflor-kan di publik dan bisa saling mengetahui dan tidak saling menyalahkan dan akhirnya mereka protes,” pungkasnya.