Logo

Kemendikbud Tegaskan Zonasi untuk Pemerataan Pendidikan

Reporter:

Selasa, 18 June 2019 15:37 UTC

Kemendikbud Tegaskan Zonasi untuk Pemerataan Pendidikan

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET.COM Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan zonasi yang diterapkan sejak Tahun 2016 menjadi pendekatan untuk mewujudkan pemerataan layanan dan kualitas pendidikan.

Dalam keterangan tertulisnya, Mendikbud meminta pemerintah daerah dapat turut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Mendikbud kembali menegaskan bahwa pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

BACA JUGA: Dindik Jawa Timur Konsultasikan PPDB ke Kemendikbud

“Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi,” kata dia dalam keterangan resminya, Selasa 18 Juni 2019.

Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.

Kemudian, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.

Menurutnya, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-undang.

BACA JUGA: Kemendikbud Petakan Sekolah yang Rawan Jual Beli Kursi

“Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antar zona. Rotasi guru antar kabupaten/kota baru dilakukan jika penyebarannya benar-benar tidak imbang,” katanya.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), Mendikbud telah menerbitkan edaran bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait implementasi PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.

Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud, katanya, tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (ant)