Logo

Kemendikbud Petakan Sekolah yang Rawan Jual Beli Kursi

Reporter:

Minggu, 16 June 2019 16:54 UTC

Kemendikbud Petakan Sekolah yang Rawan Jual Beli Kursi

Ilustrasi oleh Ali Yani.

JATIMNET.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pihaknya sudah memetakan sejumlah sekolah yang dinilai rawan terhadap praktik jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB).

"Kami sudah memiliki petanya, dimana saja sekolah yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam PPDB," ujarnya, Minggu 16 Juni 2019.

Mendikbud juga meminta kepala daerah untuk aktif dalam menegakkan aturan PPDB yang berbasiskan pada sistem zonasi.

BACA JUGA: PPDB Zonasi, Sejumlah SMP di Ngawi Krisis Murid

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal lima persen.

BACA JUGA: Begini TPA dalam Seleksi PPDB Zona Kawasan di Kota Surabaya

Dalam hal ini, kuota zonasi 90 persen sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Sementara penerimaan dalam jalur prestasi bagi murid yang berdomisili di luar zonasi sekolah dilaksanakan berdasarkan nilai Ujian Nasional ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.

Kuota lainnya, yakni jalur perpindahan orangtua, hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orangtua  pindah tugas.(ant)