Sabtu, 19 September 2020 09:00 UTC
PENANGKAPAN. Ketiga Pelaku Penipuan, Usai Ditangkap Anggota Satreskrim Polres Probolinggo. Foto : Polres Probolinggo.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Tiga sindikat penipuan daring atau online yang merupakan masuk DPO (daftar pencarian orang) dibekuk anggota Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo bekerjasama dengan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Diskripsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Ketiga pelaku, yakni Muhammad Muklis (32), Ayu Sinta Dewi (25) dan Andi (31), merupakan warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Diskrimsus Polda Sulbar yang menyebut, di wilayah Kabupaten Probolinggo terdapat tiga pelaku penipuan online.
Mendapati informasi itu, pihaknya terang Rizki, pihaknya lantas melakukan penelusuran terhadap para pelaku. Identitas ketiganya akhirnya dikantongi, dimana mereka seluruhnya berasal dari Kecamatan Besuk.
BACA JUGA: Gelar Operasi Tumpas Narkoba, 15 Orang Diringkus Polres Probolinggo
Penangkapan awal, dilakukan terhadap Muklis dan Ayu, dimana merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap, saat tengah berada di wilayah Kecamatan Kraksaan.
"Setelah mendapati keberadaan pelaku, kami langsung bergerak dan membuntuti keduanya. Mereka kami tangkap, ketika sudah ada di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu 16 September 2020 kemarin," kata Rizki, saat dikonfirmasi, Sabtu 19 September 2020.
Setelah keduanya tertangkap, lanjut Rizki, di hari yang sama pihaknya kemudian bergerak menangkap Andi, pelaku lainnya yang bisa diamankan di rumahnya Kecamatan Besuk, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian dilakukan pengembangan dan dihari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku lainnya atas nama Andi berhasil diamankan di rumahnya asal Kecamatan Besuk. "Jadi ketiga pelaku ini, kami tangkap dilokasi yang berbeda. Dimana untuk asalnya sendiri, seluruhnya berasal dari Kecamatan Besuk,"papar Rizki.
BACA JUGA: Sabhara Polres Probolinggo Kota Amankan Empat Terduga Penimbun BBM
Rizki menjelaskan, para pelaku sendiri dilaporkan Soleman (60) warga Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat yang merasa ditipu oleh ketiganya. Modusnya pelaku menawarkan pinjaman online kepada korban, lewat akun Facebook bernama Syafira.
Dalam aksinya, di akun Facebook Syafira menawarkan pinjaman secara online, dengan janji-janji mengiurkan hingga korban tertarik. Dirasa sudah terpedaya, akun Facebook Syafira kemudian mengarahkan korban, agar berkomunikasi lewat WhatsApp.
Dari lewat komunikasi WhatsApp, pelaku menawarkan pinjaman online bermodus koperasi. Guna meyakinkan korban, pelaku lantas dimintai persyaratan administratif dan menstransfer sejumlah uang.
Dimana kisaran uang yang ditransfer bervariasi, kurang lebih sekitar Rp 500 ribu. Yang mana dimulai sejak tahun 2019 sampai 2020, hingga korban dirugikan sebesar Rp 472 juta.
"Untuk pelaku Ayu ini, dalam aksinya memakai nama palsu Yanik dan mengaku sebagai bendahara. Sedangkan Andi memakai nama samaran Gunawan dan mengaku sebagai pengawal transaksi keuangan,"jelas Rizki.
Atas penangkapan ketiganya, polisi sebut Rizki mengamankan beberapa barang bukti. Seperti kartu ATM dan buku tabungan, yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya. "Setelah para pelaku kami amankan, mereka langsung diterbangkan ke Polda Sulbar guna proses hukum lebih lanjut,"tandas Rizki.
