Logo

Gelar Operasi Tumpas Narkoba, 15 Orang Diringkus Polres Probolinggo

Reporter:,Editor:

Jumat, 11 September 2020 01:00 UTC

Gelar Operasi Tumpas Narkoba, 15 Orang Diringkus Polres Probolinggo

PENANGKAPAN. Belasan Pengedar Sabu dan Pil Koplo, Saat Digelandang Polisi di Halaman Mapolres Probolinggo. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Belasan pengedar narkoba sabu-sabu dan pil koplo jenis Dextro dan Trihexipenidyl diringkus Satreskoba Polres Probolinggo dalam kurun waktu lebih dari sepekan terakhir. Mereka yang tertangkap diantaranya SG (60), EI (43), AD (21), AR (36), BS (35), BD (34) dan SY (29). Ketujuh orang tersebut, merupakan para pengedar narkoba, dimana berasal dari daerah yang berbeda.

Sedangkan 8 lainnya, yakni AG (24), MR (32), IL (31), MB (23), FJ (23), AP (20), FA (23) dan MA (43). Kedelapannya merupakan para pengedar Pil Koplo, dimana seluruhnya berasal dari Kabupaten Probolinggo.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Agung menyebutkan, jika penangkapan para pengedar narkoba dan pil koplo dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda. Dimana seluruh tersangka ditangkap petugas, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 , yang digelar sejak 24 Agustus hingga 4 September 2020.

BACA JUGA: 54 Tersangka Ditangkap, Gresik Darurat Narkoba, Ponorogo 9 Orang Ditangkap

Dimana dari penangkapan para tersangka narkoba, polisi mendapati total barang bukti sebanyak 6,5 gram sabu. Lalu dari para tersangka edar pil koplo, polisi mendapati total barang bukti 13.563 butir, terdiri dari pil Dextro dan Trihexipenidyl.

"Untuk tersangka pengedar narkoba ini, berasal dari 3 daerah berbeda. Yakni tiga tersangka asal Probolinggo satu tersangka asal Lumajang dan tiga tersangka asal Jember,"terang Wakapolres, Kamis 10 September 2020.

Wakapolres menyebut, motivasi para tersangka sendiri menjalankan bisnis jual beli barang haramnya, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini. "Kalo status tersangka sendiri, baik yang pengedar narkoba maupun pil koplo, ada yang wajah lama ada juga yang baru,"pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelas Wakapolres, para tersangka edar narkotika akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35  tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun kurungan penjara. Sementara para tersangka pengedar pil koplo, akan dijerat UU kesehatan, Pasal farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.