Selasa, 07 May 2019 07:32 UTC
Ilustrasi: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Sidang dengan tersangka kasus suap terkait penempatan pejabat di Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy), masih berstatus permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sidang masih berstatus permohonan praperadilan,” kata petugas informasi PN Jakarta Selatan, Selasa. Pemohon praperadilan diajukan tim kuasa hukum Romahurmuziy yang dipimpin Maqdir Ismail, Selasa 7 Mei 2019.
Permohonan tersebut diajukan ke PN Jakarta Selatan hari ini (Selasa, 7 Mei 2019) dengan nomor permohonan 28/Pid/Pra/2019. Tim Kuasa hukum Romahurmuziy mengajukan permohonan praperadilan karena menganggap penyelidikan yang dilakukan KPK melanggar perundang-undangan.
Tim kuasa hukum Rommy menilai KPK melakukan tindakan di luar hokum. Selain itu, KPK dianggap tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi dalam perkaranya, KPK melakukan tindakan tangkap tangan tidak sesuai dengan hukum, penetapan tersangka tidak sah dan tidak menurut hukum.
BACA JUGA: KPK Periksa Menteri Agama Rabu Pekan Depan
Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/18/DIK.00/01/03/2019, 16 Maret 2019.
Selanjutnya Rommy ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019.
Pada bagian lain, KPK memeriksa panitia seleksi (pansel) jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag 2018-2019.
Saksi yang dipanggil adalah ketua pansel jabatan pimpinan tinggi Kemenag HM Nur Kholis Setiawan yang juga Sekretaris Jenderal Kemanag, sekretaris pansel yang juga Kepala Badan Litbang Serta Pendidikan dan Pelatihan Kemenag Abdurrahman Mas'ud dan anggota pansel Khasan Effendy.
“Panitia seleksi tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 7 Mei 2019.
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Dana untuk Menteri Agama
Selain tiga orang tersebut, KPK juga memanggil Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi, sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi dan staf pribadi Romahurmuziy bernama Amin Nuryadi.
KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.
KPK juga sudah menggeledah ruang Menag Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag dan menyita sekitar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lokasi lain yang digeledah adalah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara dan administrasi.
Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima uang Rp 250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim. (ant)