Jumat, 02 July 2021 07:00 UTC
Dua terdakwa oknum pengacara saat mengikuti persidangan perkara UU ITE yang menjerat keduannya di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 1 Juli 2021
JATIMNET.COM, Gresik - Biasa beracara mendampingi klien di Pengadilan Negeri Gresik, namun kali ini berbeda dengan dua oknum pengacara. Pasalnya, oknum pengacara Totok Dwi Hartono dan Sutarjo didudukan sebagai terdakwa dalam perkara Undang-undang ITE.
Namun, di sidang tersebut gagal datangkan dua saksi untuk dimintai keterangan. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik M Fatkur Rochman perintahkan JPU Arga Bramantyo membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, yang disetujui terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
"Karena sudah dipanggil secara patut sebanyak dua kali dan tidak hadir, Penuntut Umum bisa membacakan BAP saksi (Fadli Duljalal dan Samsu Dimas)," terang Fatkhur saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca Juga: Sidang Oknum Pengacara Penyebar Hoaks Datangkan Saksi Pegawai BPN Gresik
BAP ke-dua saksi menceritakan kronologi, pada 09 Desember 2019 di Perumahan Royal City Blok Praha A-5/14 C Menganti, Gresik, disuruh terdakwa Totok menonton dan menyukai (like) namun tidak dilakukan.
Kedua saksi bertanya, apa nanti tidak terjerat UU ITE?, dan terdakwa Totok menjawab, "kalau ada apa-apa saya akan bertanggungjawab," kata JPU Arga membacakan BAP.
Kemudian oleh terdakwa Sutarjo diberikan ke Lukman dan Bima (terdakwa berkas terpisah), lalu diunggah ke youtube dengan akun joker. Atas pembacaan BAP saksi diatas, terdakwa dengan didampingi penasehat hukum nya, akan melakukan tanggapan keterangan saksi pada pembelaan nanti.
Baca Juga: Sebar Berita Hoaks, Oknum Pengacara Dijerat Pasal Berlapis
Majelis hakim pun menutup sidang dan melanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum. Sebagai catatan, terdakwa menyuruh saksi Lukman dan Bima (terdakwa split) mengunggah video Syamsudin Djanieb (korban) bersama rekannya saat datang ke Kantor BPN Gresik membahas pemblokiran tanah.
Video inilah yang dijadikan terdakwa untuk menyebar berita hoax dan pencemaran nama baik melalui chanel youtube, dengan judul Oknum Polisi yang berlagak seperti Pengacara, Oknum Polri lindungi Cina, Oknum Polri Arogan.
Kedua-nya didakwa Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.