Logo

Sidang Oknum Pengacara Penyebar Hoaks Datangkan Saksi Pegawai BPN Gresik

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 April 2021 10:20 UTC

Sidang Oknum Pengacara Penyebar Hoaks Datangkan Saksi Pegawai BPN Gresik

KASUS HOAKS. Sidang dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa oknum pengacara di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis, 22 April 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Sidang lanjutan perkara penyebaran video hoaks dengan terdakwa oknum pengacara, Totok Dwi Hartono, dan sopirnya, Sutarjo, mengagendakan keterangan saksi.

Saksi bernama Kuntarto yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Hari Ardianto merupakan pegawai Humas BPN Gresik dan merupakan orang yang pertama kali melakukan perekaman.

Saksi Kuntarto menyampaikan pada sidang bahwa berawal ada rombongan dari PT. Berkat Jaya Land mendatangi kantor BPN Gresik untuk menanyakan tanah milik perusahaan yang diblokir. 

BACA JUGA: Broadcast Rekrutmen Pekerjaan Khusus Warga yang Ber-KTP Surabaya Dipastikan Hoaks

"Waktu itu rombongan ditemui pimpinan di aula.  Selanjutnya,  saya memotret dan merekam pertemuan itu menggunakan ponsel untuk dokumentasi kehumasan," kata Kuntarto, Kamis, 22 April 2021.

Masih menurut saksi, pada pertemuan itu terjadi keributan antara rombongan dari perusahaan karena mereka tidak bisa lama ditemui dan tidak ada solusi terkait beberapa sertifikat yang diblokir. 

"Rekaman itu diminta oleh Pak Agus Supiyanto karena rombongan dari perusahaan itu ada yang mengaku anggota polisi berpangkat Kombes dari Mabes Polri. Rekaman saya kirim via japri WA bukan ke grup (WA)," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Totok dan Sutarjo diadili di Pengadilan Negeri Gresik dengan dakwaan melanggar pasal penyebaran informasi hoaks.

BACA JUGA: Lima Hoaks yang Pernah Bikin Heboh Surabaya

Informasi itu disebar di channel YouTube dengan judul Oknum Polisi yang berlagak seperti Pengacara, Oknum Polri lindungi Cina, Oknum Polri Arogan.

Diketahui, terdakwa Totok memerintahkan kepada dua terdakwa lainnya, Lukman dan Bima, untuk mengunggah sebuah video ke channel YouTube.

Video itu berisi pertemuan antara pihak BPN dan rombongan PT. Berkat Jaya Land bersama anggota Mabes Polri bernama Syamsudin Djanieb. Tujuannya untuk memviralkan anggota polisi yang ikut pada pertemuan tersebut. 

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, M. Fatkhur Rochman, dengan agenda keterangan saksi kali ini ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.