Logo

Setubuhi Rekan Kerja, Pria di Gresik Terancam 12 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Rabu, 20 December 2023 14:50 UTC

Setubuhi Rekan Kerja, Pria di Gresik Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa Ashari usai mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Gresik, Rabu, 20 Desember 2023. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Ahmad Ashari, 39 tahun, warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu 20 Desember 202, dalam perkara persetubuhan atau rudapaksa dengan korban wanita yang juga rekan kerjanya.

Terdakwa didakwa memerkosa DZ, 26 tahun, di sebuah rumah kosong saat dalam perjalanan menuju sebuah toko es krim.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu dipimpin hakim Bagus Trenggono dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istiana.

BACA: Rudapaksa Gadis SMP, Empat Remaja di Gresik Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam keterangannya, Ashari mengakui melakukan rudapaksa pada DZ yang meminta dirinya mengantar untuk membeli es krim.

Dalam perjalanan, terdakwa mengelabui korban dan bertanya tentang rumah yang dibangun perusahaan tempat mereka bekerja yang belum diberi atap plafon. Korban pun menunjukkan dan keduanya memeriksanya.

Pada salah satu rumah, terdakwa masuk sendirian, sementara korban menunggu di luar bangunan rumah. Karena menunggu lama, korban pun masuk.

BACA: Pria 41 Tahun di Probolinggo Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modusnya Pinjam Charger Ponsel

"Saat korban masuk, terdakwa mendekap tubuh korban dan berbuat layaknya suami istri. Pengakuan korban sempat berteriak namun tidak ada saksi," kata Bagus usai persidangan.

Pada saat berada di bagian dapur belakang, tiba-tiba terdakwa menarik tangan kiri korban dan menyandarkan badan korban ke tembok. Kemudian terdakwa mencium pipi kanan korban hingga memaksa melakukan hubungan badan.

Akibat kejadian itu, korban meminta pertanggungjawaban terdakwa. Sekian lama tidak ada jawaban dari terdakwa, kemudian korban yang merasa dirugikan melapor ke polisi.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 285 KUHP.