Terdakwa Ahmad Ashari, 39 tahun, warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu 20 Desember 202, dalam perkara persetubuhan atau rudapaksa dengan korban wanita yang juga rekan kerjanya.