Pria 41 Tahun di Probolinggo Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modusnya Pinjam Charger Ponsel

Zulafif

Reporter

Zulafif

Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:32

Editor

Zulafif
pria-41-tahun-di-probolinggo-rudapaksa-anak-di-bawah-umur-modusnya-pinjam-charger-ponsel

Rudapaksa. Petugas saat Menunjukkan Bukti-bukti. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - MY (41), warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Probolinggo.

MY ditangkap petugas, gegara diduga telah menghamili tetangganya MYP , seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun atau dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan keluarga korban, terkait dugaan aksi rudapaksa yang telah dilakukan pelaku terhadap MYP.

Saat itu, keluarga korban mencurigai kondisi MYP yang kerap merasakan mual. Saat ditanya mengenai penyebabnya, MYP awalnya enggan menjawabnya. Namun setelah didesak, MYP pun akhirnya berterus terang, tentang apa yang dialaminya.

"Korban mengakui kalau sedang hamil, dan perbuatan itu dilakukan MY tetangganya,"terang Doni, saat ungkap kasus di halaman Mapolres Probolinggo, pada Kamis 10 Agustus 2023.

Berdasarkan keterangan korban, sebut Doni, peristiwa rudapksa terjadi pada Kamis 30 Maret 2023 lalu. Awalnya pelaku masuk ke kamar korban, dengan alasan hendak meminjam charger ponsel korban.

Dan setelah masuk kamar, pelaku justru merayu korban untuk melayani nafsunya. Korban awalnya menolak permintaan pelaku, namun karena diancam, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

"Hasil penyelidikan, korban mengaku kalau telah dirudapaksa oleh pelaku sebanyak 4 kali," papar Doni.

Pasca mengetahui cerita korban itu, pihak keluarga kemudian melaporkan MY ke Polres Probolinggo. Hingga akhirnya pelaku diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.

Doni menyebut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya, lima belas tahun penjara,"Doni memungkasi.

Baca Juga