Logo

Setelah Viking Sun, Kota Surabaya Kembali Tolak Kapal Pesiar Bersandar

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 March 2020 00:01 UTC

Setelah Viking Sun, Kota Surabaya Kembali Tolak Kapal Pesiar Bersandar

KAPAL PESIAR: Setelah Viking Sun, Pemkot Surabaya kembali menolak kapal pesiar yang akan bersandar di Kota Pahlawan, termasuk kapal MV Columbus. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya - Setelah Viking Sun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menolak semua kapal pesiar yang akan bersandar di Kota Pahlawan, termasuk kapal MV Columbus yang rencananya akan bersandar di Kota Surabaya, Kamis 12 Maret 2020. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, keputusan yang diambil itu atas masukan, saran dari berbagai elemen masyarakat terkait penyebaran Corona Virus atau Corona Virus Disease (COVID-19). 

Tujuannya guna meminimalisir resiko kontaminasi dari segala sumber terinfeksi dan demi melindungi warga Kota Surabaya. Dari situ untuk sementara waktu Pemkot Surabaya tidak dapat menerima atau menolak kunjungan Kapal Pesiar MV Columbus ke Kota Surabaya.

BACA JUGA: Antisipasi Corona Dengan Kedatangan Kapal Pesiar, Kakanwil Kemenkumham Merapatkan Barisan

"Jadi, warga sudah mulai resah karena rencana kedatangan kapal pesiar ini, sehingga kami memutuskan untuk tidak menerima kunjungan kapal pesiar ini,” kata Ikhsan, Selasa 10 Maret 2020.

Menurut dia, keputusan itu sudah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam penerimaan kapal pesiar. Termasuk pihak Syahbandar, KKP, Imigrasi, Bea Cukai, PT Pelindo dan berbagai pihak yang terlibat dalam penerimaan kapal pesiar itu.

"Hasil dari rapat itu, Pemkot Surabaya menunda sementara (menolak) kunjungan wisata penumpang maupun kru kapal pesiar di wilayah Kota Surabaya,” terangnya.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Tidak Punya Kewenangan Menolak, Dinkes Antisipasi Datangnya Kapal Pesiar

Rapat tersebut juga menghasilkan kesimpulan bahwa pihak otoritas pelabuhan, Syahbandar Tanjung Perak tidak ada penolakan terhadap kedatangan MV. Columbus di Pelabuhan Tanjung Perak selama telah ada rekomendasi dari pihak-pihak terkait diantaranya KKP, Imigrasi dan Bea Cukai yang menyatakan kapal tersebut dan kru ‘clear’.

Sedangkan dari pihak perusahaan Ship Agent Buana Lintas Lautan Line Surabaya sebagai perwakilan dari general agent ISS Malindo & Tour Operator Intercruises diminta untuk tidak masuk ke Kota Surabaya pada tanggal 12 Maret 2020 bagi kapal MV Columbus.

"Jadi intinya, kami tetap menolak kedatangan kapal pesiar ini, dan penolakan ini bukan yang pertama. sebelumnya juga sudah pernah dan ini berlaku bagi semua kapal pesiar,” tegasnya.