Senin, 09 May 2022 01:00 UTC
KNALPOT BRONG: Polantas Polres Gresik tengah melakukan razia motor berkalpot brong saat pergantian tahun baru 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Blitar – Personel Satlantas Polres Blitar Kota intens menggelar razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sebab, sebagian warga masih mengendarai kendaraan roda dua dengan suara bising di tempat umum itu.
Kondisi ini masih terjadi meski petugas telah berungkali merazia dan mengamankan beberapa sepeda motor berknalpot brong. Bahkan, para pengendara sudah dijatuhi sanksi dengan mendorong kendaraannya dari lokasi penindakan menuju Mapolres Blitar Kota. Adapun lokasi yang menjadi target razia, seperti di sepanjang Jalan Sudanco Supriyadi, Cemara, Diponegoro, dan Kalimantan.
Namun demikan, hukuman itu dinilai belum memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan lalu lintas tersebut. Hal ini terbukti masih diamankannya 15 unit motor berknalpot brong saat razia pada Minggu dini hari, 8 Mei 2022. Belasan motor itu mayoritas dikendarai para remaja.
“Dini hari ini pukul 01.30, kami amankan 15 sepeda motor yang kebanyakan tidak dilengkapi surat kendaraan dan memasang knalpot brong,” kata Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto dikutip dari laman resmi Korlantas Polri Senin, 9 Mei 2022.
BACA JUGA : Ganggu Warga, Belasan Motor Berknalpot Brong Diamankan Polisi
Dilangsungkannya razia, ia melanjutkan, dilatarbelakangi laporan warga yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong. Selain itu, adanya indikasi berlangsungnya balap liar oleh para pengendara motor tersebut. Oleh karena itu, petugas satlantas memberikan tindakan.
Bagi mereka yang terjaring razia dan ingin mengambil motornya kembali harus melengkapi beberapa persyaratan terlebih dulu. “Mereka kami minta menandatangi surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ini juga disaksikan orang tua atau walinya. Setelah ini akan kami telusuri lagi, mungkin ada beberapa yang beberapa terjaring razia,” Mulya menjelaskan.
BACA JUGA : Razia Motor Knalpot Brong, 20 Motor Diamankan
Selain membuat surat pernyataan, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen kepemilikan kendaraan tersebut. Para pelanggar juga ditilang dan memasang kembali knalpot standar dengan melepas knalpot brongnya.
