Logo

Ganggu Warga, Belasan Motor Berknalpot Brong Diamankan Polisi

Reporter:

Rabu, 06 April 2022 11:00 UTC

Ganggu Warga, Belasan Motor Berknalpot Brong Diamankan Polisi

SANKSI SOSIAL. Para pemotor dengan knalpot brong dimita mendorong kendaraannya dari kawasan Alun-Alun Caruban menuju Mapolsek Mejayan, Kabupaten Madiun untuk memberikan efek jera, Rabu, 6 April 2022. Foto.Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Sedikitnya 18 sepeda motor dengan knalpot brong diamankan petugas Satlantas Polres Madiun di kawasan Alun-Alun Caruban, Rabu sore, 6 April 2022. Razia ini sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat kepada polisi lantaran merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan tidak standar tersebut.

Selain itu, arus lalu lintas di kawasan alun-alun juga seringkali terhambat. Apalagi, ketika para pemotor berknalpot brong melakukan aksi freestyle dan balapan. “Maka, kami menindaklanjutinya dengan tindakan,” ujar Kasatlantas Polres Madiun AKP Firman Widyaputra Sumaatmadji.

BACA JUGA : Razia Motor Knalpot Brong, 20 Motor Diamankan

Penindakan yang dilakukan setelah beberapa kali memberikan peringatan kepada para pengguna knalpot brong. Mereka dibebaskan dengan catatan segera mengganti knalpot serta onderdil yang sesuai dengan standar.

Karena tetap membandel, maka polisi mengambil tindakan dengan menilang mereka yang kedapatan tetap menggunakan sepeda motor berknalpot brong. “Sebelumnya, kami telah memperingatkan tapi tidak diindahkan,” ujar kasatlantas.

Tilang diberikan kepada seluruh pelanggar. Selain menggunakan knalpot brong, sepeda motor yang ditilang mayoritas tanpa dilengkapi legalitas dan menggunakan spare part tidak sesuai spesifikasi. Ini seperti ban kecil, tanpa kaca spion dan lampu.

“Bagi yang tidak membawa surat-suat motor, mereka kami minta menghubungi keluarga untuk mengantarkan suratnya. Lalu, kendaraan boleh dibawa pulang,” kata Firman.

BACA JUGA : Bikin Bising Jalan, Seratusan Motor Knalpot Brong Disita dan Ditilang

Selain tilang, petugas juga memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar. Mereka diperintah untuk mendorong sepeda motor berknalpot brong dari kawasan alun-alun ke Mapolsek Mejayan dengan jarak sekitar satu kilometer.

“Ini sebagai sanksi sosial, karena para pelanggar menjadi pusat perhatian warga di kawasan alun-alun dan sepanjang jalan menuju mapolsek,” kasatlantas menjelaskan.