Bikin Bising Jalan, Seratusan Motor Knalpot Brong Disita dan Ditilang

Dini

Reporter

Dini

Kamis, 9 Juli 2020 - 07:40

bikin-bising-jalan-seratusan-motor-knalpot-brong-disita-dan-ditilang

MELEPAS. Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi saat melepas knalpot brong atau racing. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Seratusan kendaraan berknalpot racing atau biasa dikenal dengan knalpot brong diamankan polisi, lantaran dianggap mengganggu kenyamanan saat di jalan raya. Tidak hanya itu, sejumlah motor sport yang memiliki knalpot feature dB killer pun tak luput dari penilangan dan penyitaan.

Sekedar diketahui dB killer berfungsi untuk mengurangi tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot racing. Pemasangannya sendiri di bagian ujung silencer. Dari lubang knalpot racing yang besar, ditutup menjadi kecil lubangnya.

Alhasil terdapat aturan mengenai batasan suara yang dihasilkan oleh knalpot yang sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Seperti motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB (disebel) dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB (disebel).

Tak ayal, ada total 115 kendaraan bermotor yang ditindak, yakni 100 unit kendaraan bermotor dari berbagai merk yang memiliki knalpot brong, sedangkan 15 kendaraan lainnya ditililang tanpa kelengkapan surat-menyurat.

BACA JUGA: Perpustakaan Keliling Polres Mojokerto Edukasi Anak di Tengah Pandemi

Tak hanya penilangan, dan penyitaan, petugas sengaja memberikan efek jera secara nyata dengan memotong semua kendaraan yang memiliki knalpot brong (racing). Terlihat Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi bersama Dishub Kota Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan anggotanya langsung memotong knalpot secara bergantian, menggunakan gergaji mesin.

"Ini akan terus kita galakkan secara terus-menerus dengan perlakuan yang sama pada setiap pengendara yang membandel. Yakni memproses hingga persidangan dan juga menyita knalpot brong, dimakan pemilik mengambil harus dengan melengkapi surat surat," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, usai melakukan pemotongan knalpot racing, Kamis, 8 Juli 2020.

Ia mengatakan, dari seratusan kendaraan yang diamankan tersebut, rata-rata didominasi pelanggaran knalpot racing. Hanya ada 15 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-menyurat maupun tak standard. Seperti mengunakan ban kecil, tak memakai spion, ukuran velg tak standar.

Tak hanya itu, ratusan kendaraan yang diamankan banyak diantaranya datang dari luar kota. Bahkan, rata-rata kendaraan yang diamankan merupakan kendaraan yang berciri-ciri kerap digunakan ajang balap liar.

BACA JUGA: Agar Tak Jenuh, Polres Mojokerto Beri Hiburan dan Game Edukasi pada Anak

"Modifikasi boleh-boleh saja, asal sesuai keamanan pengendara dan sesuai standar keamanan. Begitu juga dengan knalpot brong, silahkan gunakan tapi tetap gunakan di tempat yang sesuai, seperti sirkuit balap, hal ini juga berlaku pada sepeda sport yang menggunakan dB Killer yah. Pasti akan kami tindak jika digunakan di jalan raya," tegas mantan Kapolres Sumenep ini.

Seratusan pengguna roda dua berknalpot racing tersebut melanggar pasal Pasal 289 ayat (1) JO Pasal I06 ayat (3), dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yakni tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan knalpot, dan kedalaman alur. 

Ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sementara pengendara yang tak dilengkapi dengan STNK atau SICk yang sudah ditetapkan POLRI dikenakan pasal 288 ayat (1) JO Pasal 106 ayat (5) dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga