Selasa, 18 November 2025 01:00 UTC

Kaur SIM Satlantas Polres Gresik Aiptu Mardianto saat memberikan arahan dan pemahaman berlalu lintas kepada pemohon SIM sebelum mendapat pengesahan kelulusan uji teori dan praktik. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat berkendara di jalan raya masih sering dianggap sepele oleh sebagian warga.
Padahal, SIM merupakan bukti legal dan administratif seseorang telah memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya. Dengan memiliki SIM, maka pengendara kendaraan bermotor dinyatakan memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang tertib berlalu lintas.
Kaur SIM Satlantas Polres Gresik Aiptu Mardianto menyatakan bahwa SIM bukan hanya dokumen pelengkap saat razia. Namun, bagian penting dalam upaya menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Dengan memiliki SIM, berarti pengendara sudah melewati serangkaian uji kemampuan yang memastikan ia memahami aturan serta mampu berkendara dengan aman,” ujarnya, Selasa, 18 November 2025.
BACA: Polisi Menyapa: Cara Satlantas Polres Mojokerto Tegaskan Proses SIM Tanpa Calo
Bahkan menurutnya, pemohon yang telah lulus dari uji teori dan praktik tetap diberi edukasi tentang pemahaman berkendara. Hal ini sebelum yang bersangkutan mendapatkan pengesahan sebagai pemilik SIM.
"Selain usia, kesehatan menjadi syarat mutlak. Untuk itu, tes dilakukan bukan semata-mata menjadi prasyarat saja, namun aturan-aturan juga menjadi syarat penting," katanya.
Selain itu, kelengkapan dan kelayakan kendaraan bermotor juga penting diperhatikan sebelum melakukan perjalanan di jalan raya. Mulai dari pelindung diri, seperti helm bagi pengendara sepda motor dan safety belt bagi pengemudi mobil menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan.
"Alangkah baiknya bersepatu, jaket dan penting lagi helm yang berstandar. Doa jangan lupa, karena kita tidak tahu kapan musibah itu terjadi, kami juga berharap para pemohon SIM baru menjadi pelopor keselamatan di jalan," lanjutnya.
BACA: Polres Probolinggo Hadirkan Bus SIM Keliling di Wilayah Pelosok
Salah satu pemohon SIM, Wasiul Magfiroh, warga Kecamatan Gresik Kota mengaku baru pertama kalinya melakukan permohonan SIM.
"Saya langsung datang ke kantor Satlantas, tanya sama petugas dan diberi arahan syarat-syaratnya. Petugasnya enak kok diarahkan dan bisa dipahami. Saya mengulang dua kali," katanya.
Sementara itu, Kanit Gakum Satlantas Polres Gresik Ipda Andri Aswoko menerangkan pihaknya kini tengah melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2025.
"SIM menjadi instrumen edukatif untuk meminimalisasi potensi kecelakaan. Banyak insiden terjadi akibat pengemudi yang belum memenuhi kualifikasi berkendara," tegasnya.
BACA: Polrestabes Surabaya Luncurkan ‘Simanis’, Layanan SIM Malam Hari di Taman Bungkul
Salah satu penyebab terjadinya insiden karena pengguna kendaraan bermotor belum memahami rambu lalu lintas, teknik pengereman, hingga kewaspadaan di situasi tertentu.
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, Andri melanjutkan, bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi itu mulai dari teguran hingga denda dan penahanan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda untuk segera membuat SIM sesuai golongan agar berkendara lebih aman, tertib, dan terlindungi secara hukum,”pungkasnya.
