Logo

Serempet Anggota Lantas, Sopir Minibus Dijerat Pasal Berlapis

Reporter:,Editor:

Rabu, 03 February 2021 03:00 UTC

Serempet Anggota Lantas, Sopir Minibus Dijerat Pasal Berlapis

POLISI DITABRAK: Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari saat menginterogasi sopir minibus yang menyerempet polisi, Rabu 3 Februari 2021. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Sopir minibus yang menyerempet motor anggota patroli dari Satlantas Polres Probolinggo, di Jalan KH Hasan Genggong Kota Probolinggo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka bernama Ahmad Antoni (27), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo dikenai pasal berlapis akibat dari yang diperbuatnya.

Kapolresta Probolinggo, AKBP R M Jauhari mengatakan, sebelum terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan KH Hasan Genggong. Tersangka sempat menabrak petugas di Jalur Pantura Dringu, lantaran mencoba menghindar dari operasi yustisi dalam pelaksanaa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar Tim Satgas 3 Pilar, Kabupaten Probolinggo.

"Jadi tersangka sudah menabrak seorang petugas, saat operasi yustisi di Dringu. Lalu kabur dan dikejar, sampai akhirnya tersangka menyerempet petugas menggunakan minibusnya," kata Kapolresta, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari di Jalur Pantura, Pengendara Motor Tewas

Terkait motif sendiri, Kapolresta menyebut, tersangka menghindar dari kejaran petugas, lantaran merasa takut terjaring operasi yustisi, sebab tak memakai masker.

Kapolresta menyampaikan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas mengakibatkan luka dan penganiayaan.

Dimana ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sementara hasil pemeriksaan kesehatan tersangka sendiri, dinyatakan aman dari obat-obatan terlarang berdasarkan tes urine.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video bergambar polisi lalu lintas mengendarai sepeda motor sedang mengejar minibus beredar di media sosial. Saat polisi berusaha menghentikan minibus bernopol N 7663 DR tersebut, sopir minibus malah sengaja menabrak motor polisi hingga terjatuh.

Baca Juga: Seorang Korban Tabrak Lari di Jalur Pantura Probolinggo Tewas

Video selama 13 detik itu terjadi di Kota Probolinggo. Polisi lalu lintas yang jadi korban adalah Aipda Ivan Septiarso anggota Satlantas Polres Probolinggo.

Peristiwa ini terjadi di Jalan KH Hasan Genggong, Kota Probolinggo, Selasa, 2 Februari 2021, di batas antara wilayah Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih dan Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran.

Ivan mengejar minibus angkutan umum itu karena berupaya kabur saat operasi yustisi yang digelar di depan Polsek Dringu, Kabupaten Probolinggo.