Logo

Sepekan Operasi Patuh Semeru, Polres Gresik Tindak Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas

Reporter:,Editor:

Selasa, 22 July 2025 05:00 UTC

Sepekan Operasi Patuh Semeru, Polres Gresik Tindak Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas

Petugas Satlantas Polres Gresik tengah melakukan penindakan kepada pelanggaran tata tertib berlalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Foto: Satlantas Polres Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik – Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Gresik telah menindak 1.198 pelanggaran pada  pekan pertama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 digelar pada 14 - 21 Juli 2025. Sesuai jadwal, operasi ini berlangsung hingga 27 Juli 2025.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera menyatakan penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2025 itu dilakukan secara terpadu dengan memanfaatkan teknologi dan patroli langsung di lapangan. 

Pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis berhasil menjaring 31 pelanggaran dan 30 melalui ETLE Mobile. Kemudian, 185 pengendara  sepeda motor dikenai tilang manual, dan 952 lainnya mendapatkan teguran tertulis.

“Data ini menunjukkan efektivitas pendekatan kombinatif. Teknologi ETLE dan kehadiran personel secara langsung saling melengkapi dalam pengawasan lalu lintas,” terang Rizki, Selasa 22 Juli 2025.

BACA: Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Gresik Bagi Helm dan Cokelat pada Anak-Anak

Berdasarakan data, pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor, yakni sebanyak 1.129 kasus. Kemudian, disusul oleh mobil minibus (34), mobil penumpang (17), dan truk 15 kasus. 

Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran pengendara roda dua dalam berlalu lintas masih menjadi perhatian utama seiring meningkatnya volume roda dua yang signifikan.

Sedangkan dua jenis pelanggaran paling umum adalah tidak menggunakan helm (Pasal 291) dengan 608 kasus, serta melanggar rambu lalu lintas (Pasal 287) sebanyak 476 kasus. 

Selain itu, pelanggaran lainnya meliputi tidak mengenakan sabuk keselamatan (25 kasus), tidak membawa kelengkapan kendaraan (30 kasus), dan tidak membawa SIM (21 kasus).

BACA: 33 Pelanggar Terjaring dalam Operasi Patuh Semeru 2025 di Probolinggo

Selain itu, terdapat pula pelanggaran khusus seperti tata cara pemuatan barang yang tidak sesuai (1 kasus), dan mengemudi kendaraan yang tidak laik jalan (1 kasus).

Melalui Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Gresik terus mengupayakan wujud keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Gresik. 

Kepolisian berharap data ini menjadi cerminan sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk lebih patuh dan sadar dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tertib, taat aturan, dan mengutamakan keselamatan. Operasi ini akan terus berlanjut demi menekan angka pelanggaran dan mencegah kecelakaan,” jelas Rizki.