Minggu, 09 August 2026 02:00 UTC

Gunung Lemongan, Kabupaten Lumajang. Foto: Facebook/Andrea Ramadhan
JATIMNET.COM, Lumajang — Pengelolaan jalur pendakian Gunung Lemongan di Kabupaten Lumajang belum menemukan titik terang.
Perjanjian kerja sama (PKS) antara Perum Perhutani dan PT Sekar Lemongan Mandiri yang diteken pada 7 Mei 2026 belum dapat sepenuhnya dijalankan karena lahan yang menjadi objek kerja sama masih dikelola BUMDes Arta Graha Lemongan, Desa Papringan, Kecamatan Klakah.
Lahan yang dimaksud berada di petak 19 RPH Ranuakis, BKPH Klakah, KPH Probolinggo. Kondisi tersebut membuat PT Sekar Lemongan Mandiri belum bisa masuk dan menjalankan kewajiban pengelolaan sebagaimana tercantum dalam PKS.
Direktur PT Sekar Lemongan Mandiri, Yuli Susanti, kemudian mengirimkan surat kepada Asisten Perhutani (Asper) Klakah. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta Perum Perhutani segera menyelesaikan persoalan pengelolaan lahan yang masih berada di bawah BUMDes Arta Graha Lemongan.
“Kami memohon kepada Perum Perhutani agar dapat memberikan penjelasan, melakukan koordinasi, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar Yuli, dikutip Jatimnet.com dari salinan surat resminya, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Yuli, penyelesaian pengelolaan lahan menjadi penting agar PT Sekar Lemongan Mandiri dapat segera menjalankan kewajiban sesuai PKS yang telah disepakati bersama Perhutani.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Asper BKPH Klakah, Gatot Kuswinaryono, mengirimkan surat kepada Kepala Desa Papringan pada 20 Mei 2026.
Dalam surat itu, Perhutani memberitahukan telah ditandatanganinya PKS pengelolaan lahan antara Perum Perhutani dan PT Sekar Lemongan Mandiri. Pihak pengelola juga diminta mulai menjalankan pengelolaan di lapangan paling lambat Juni 2026.
“Diwajibkan untuk melakukan pengelolaan di lapangan maksimal pada bulan Juni 2026,” tulis Gatot dalam surat tersebut.
Namun, surat pertama itu belum menyelesaikan persoalan di lapangan. Perhutani kembali melayangkan surat pada 13 Juli 2026.
Kali ini, Perhutani meminta agar bangunan yang berada di kawasan hutan negara tanpa izin segera dibongkar. Material sisa bangunan juga diminta dikeluarkan dari kawasan hutan.
“Terhadap bangunan yang ada di dalam kawasan hutan negara tanpa izin agar segera dilaksanakan pembongkaran dan mengeluarkan material sisa bangunan dari kawasan hutan negara tersebut,” tulis Gatot.
BUMDes Keberatan
Persoalan tersebut kemudian memunculkan keberatan dari pihak BUMDes Arta Graha Lemongan. Sebelum PKS antara Perhutani dan PT Sekar Lemongan Mandiri diteken, BUMDes mengaku telah lebih dahulu mengajukan diri untuk mengelola jalur pendakian Gunung Lemongan.
Sembari menunggu keputusan dari Perhutani, BUMDes tetap menjalankan pengelolaan jalur pendakian, termasuk merawat dan membangun sejumlah fasilitas di kawasan tersebut.
Namun, belakangan pengelolaan itu diminta dihentikan dan dikembalikan kepada Perhutani untuk selanjutnya diserahkan kepada PT Sekar Lemongan Mandiri berdasarkan PKS yang telah ditandatangani pada 7 Mei 2026.
“Benar, surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa pengelolaan jalur pendakian Gunung Lemongan harus dikembalikan kepada Perhutani yang kemudian akan diserahkan kepada PT Sekar Lemongan Mandiri yang telah memiliki PKS yang ditandatangani sejak 7 Mei 2026,” ujar Hosi.
Hosi menilai keputusan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan proses yang telah dilakukan BUMDes bersama masyarakat selama ini. Menurutnya, BUMDes telah lebih dahulu menyampaikan usulan pengelolaan kepada Perhutani, tetapi belum mendapat kepastian maupun ruang untuk membahas usulan tersebut.
“Surat datang lewat Kecamatan, berisi perintah pengembalian pengelolaan ke Perhutani. Padahal kami sudah menunggu berbulan-bulan atas usulan yang kami sampaikan, tidak ada tanggapan apa pun. Begitu surat lewat Kecamatan datang, keputusan langsung jatuh. Terasa sangat berat bagi kami,” ungkapnya.
Ia juga mempersoalkan tidak adanya pembahasan bersama mengenai investasi, fasilitas, serta tenaga masyarakat yang selama ini digunakan untuk mengelola jalur pendakian.
Menurut Hosi, BUMDes tidak bermaksud menolak ketentuan maupun kewenangan Perhutani. Namun, pihaknya meminta agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka sebelum pengelolaan dialihkan kepada pihak lain.
“Kami datang duluan, menyampaikan pemberitahuan duluan, merawat dan membangun duluan. Tapi usulan kami diabaikan. Ketika pihak lain datang, keputusan langsung turun lewat surat dari Kecamatan. Di mana keadilannya? Di mana penghargaan atas usaha kami selama ini?” katanya.
Karena itu, pihak BUMDes berharap Perhutani mempertemukan seluruh pihak untuk membahas persoalan tersebut secara transparan. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar pengambilan keputusan serta status usulan pengelolaan yang sebelumnya telah disampaikan BUMDes.
“Kami tidak menolak aturan negara. Tapi kami memohon keadilan. Selesaikan dulu persoalan usulan kami sebelum mengambil keputusan sepihak. Kami siap taat aturan, tapi beri kami kejelasan,” tegas Hosi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Asper BKPH Klakah, KPH Probolinggo, Gatot Kuswinaryono belum memberikan tanggapan terkait keberatan BUMDes maupun proses pengalihan pengelolaan jalur pendakian Gunung Lemongan. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler belum mendapat respons.
