Logo

Konvoi Belasan Pemuda Beratribut Perguruan Silat Dibubarkan Polisi

Reporter:,Editor:

Minggu, 09 August 2026 06:00 UTC

Konvoi Belasan Pemuda Beratribut Perguruan Silat Dibubarkan Polisi

Suasana pembubaran konvosi belasan pemuda dari salah satu perguruan silat di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Minggu dini hari, 9 Agustus 2026. Foto: Warga for Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Mojokerto – Aksi konvoi belasan pemuda di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, dibubarkan polisi, Minggu dini hari, 9 Agustus 2026.

Sebanyak 17 peserta konvoi digelandang ke Mapolres Mojokerto untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, dan pembinaan. Polisi juga mengamankan 20 unit sepeda motor yang digunakan dalam konvoi tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr (C) Andi Yudha Pranata mengatakan, belasan pemuda tersebut merupakan massa dari salah satu perguruan silat. Polisi turut mengamankan sejumlah atribut perguruan silat yang dibawa peserta konvoi.

Andi menjelaskan, penertiban dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan warga mengenai adanya rombongan pemuda yang melakukan konvoi.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk mencegah kegiatan tersebut berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Setiap kegiatan masyarakat harus tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” tegas Andi.

Setelah diamankan, seluruh peserta dibawa ke Mapolres Mojokerto. Mereka diberikan pemahaman agar tidak kembali melakukan kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Andi menyayangkan masih adanya aksi konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Menurutnya, perguruan silat seharusnya menjadi wadah untuk membentuk karakter dan kedisiplinan, mempererat persaudaraan, serta mencetak prestasi.

Bukan sebaliknya, kegiatan yang dilakukan justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan. Peserta yang masih di bawah umur ditangani dengan melibatkan orang tua atau wali masing-masing.

Seluruh peserta juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan. Namun, apabila terdapat tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, kepolisian akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Polres Mojokerto mengingatkan pengurus, anggota, dan simpatisan perguruan silat agar berkoordinasi dengan kepolisian sebelum menggelar kegiatan yang melibatkan massa.

Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap kegiatan dapat berlangsung aman dan tertib serta tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat di Kabupaten Mojokerto.