Logo

Senin, VA Dipanggil Polda Sebagai Tersangka

Reporter:,Editor:

Sabtu, 19 January 2019 10:40 UTC

Senin, VA Dipanggil Polda Sebagai Tersangka

Vanessa Angel usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim terkait prostitusi online, Minggu 6 Januari 2019. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur memanggil artis VA sebagai tersangka, Senin 21 Januari 2019. VA dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan konten yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

“Surat pemanggilan sebagai tersangka ke VA sudah dikirim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu 19 Januari 2019.

Polda Jatim masih belum menentukan apakah VA akan ditahan pada saat diperiksa sebagai tersangka nanti. Barung mengaku itu menjadi kewenangan penyidik apakah nanti ditahan apa tidak.

BACA JUGA: Kasus Prostitusi Online, Polisi Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka

Polda Jatim merencanakan empat artis akan diperiksa sebagai tersangka setiap minggunya. Dengan pemanggilan sekitar empat orang artis ini semakin memudahkan penyidik. "Kami panggil empat orang secara bergiliran. Dalam seminggu kami harus memeriksa empat orang artis yang masuk dalam prostitusi daring," jelasnya.

Penyidik, kata Barung, memberikan kesempatan kepada mereka jika merasa dicatut oleh pelaku muncikari. "Laporkan ke Polda Jatim terkait pencemaran nama baik saja," katanya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Nilai Polisi Terburu-Buru Tetapkan Vanessa Sebagai Tersangka

Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019 lalu yang menjerat dua artis berinisial VA dan AS.

Kedua artis perempuan tersebut dibayar dengan tarif Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.