Logo

Kuasa Hukum Nilai Polisi Terburu-buru Tetapkan Vanessa Sebagai Tersangka

Reporter:

Kamis, 17 January 2019 04:17 UTC

Kuasa Hukum Nilai Polisi Terburu-buru Tetapkan Vanessa Sebagai Tersangka

Vanessa Angel usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu. Foto (dok): Khaesar Glewo

JATIMNET.COM, Jakarta – Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam perkara prostitusi online dinilai sebagai langkah terburu-buru.

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan selama ini kliennya sebatas diperiksa sebagai saksi terkait perbincangan dalam pesan singkat dengan Siska (mucikari). “Kami juga bingung karena pemeriksaannya belum ada seperti yang dituduhkan,” katanya pada wartawan di Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.

BACA JUGA: Kasus Prostitusi Online, Polisi Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka

Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan konten yang bertentangan dengan norma kesusilaan. “Kami agak kecewa karena pemeriksaannya belum ada yang mengarah (pada) pasal itu," kata dia.

Ia justru mempertanyakan tuduhan kliennya menyebarkan foto dan video asusila. “Apakah benar Vanessa yang mendistribusikan?Pemeriksaan kemarin belum ada, hanya sebatas chat pribadi antara Vanessa dan Siska. Hanya sebatas itu," kata Milano.

BACA JUGA: Vanessa Angel Beber Kronologi Penangkapannya

Tapi, ia dan tim kuasa hukum Vanessa belum menentukan langkah hukum yang ditempuh selanjutnya. Sejauh ini, Milano akan melihat perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap Vanessa dan Avriellya Shaqqila di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu, 5 Januari 2019. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Tiga orang terduga muncikari dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka Endang Sutantri, Tentri Novantah, dan Fitria warga Jakarta.(ant)