Logo

Sengketa Tanah Surabaya, Saksi: Lapangan Golf Itu Dulunya Kebun Dikelola Keluarga Almarhum Satoewi

Reporter:

Rabu, 02 September 2020 15:00 UTC

Sengketa Tanah Surabaya, Saksi: Lapangan Golf Itu Dulunya Kebun Dikelola Keluarga Almarhum Satoewi

SENGKETA TANAH. Kasus sengketa tanah di kawasan Pakuwon, Surabaya kembali digelar PTUN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.Foto: Kuasa Hukum Petani

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus sengketa tanah di kawasan Pakuwon, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Selasa 1 September 2020, yang terus diperjuangkan oleh tujuh petani kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Persidangan antara ketujuh ahli waris almarhum Satoewi melawan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I serta tergugat intervensi PT Artisan Surya Kreasi, sebagai pihak yang mengaku berhak atas obyek lahan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ketujuh ahli waris tersebut antara lain, Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Somo, Sulikah dan Ponimah.

Ada dua saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut, yakni Drupadi dan S.O. Suarez. Dalam keterangan saksi Drupadi, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Bambang Wicaksono menjelaskan, bahwa dirinya itu tetangga yang memiliki tanah berdekatan dengan tanah para ahli waris almarhum Satoewi dari tahun 1985 hingga 2006.

Saksi juga mengatakan bahwa dirinya dahulu sering menggembalakan sapi hingga ke tanah ahli waris almarhum Satoewi yang kini sudah menjadi lapangan golf di kawasan Pakuwon, Surabaya tersebut. Drupadi juga menjelaskan bahwa sudah lama mengetahui bahwa tanah ahli waris almarhum Satoewi tersebut digarap oleh para ahli waris.

BACA JUGA: Ditolak Urus Sertifikat, Tujuh Ahli Waris Gugat Kepala Kantor Pertanahan Surabaya

“Dulu Saya sering menggembalakan Sapi (ternak) di tanah tersebut (tanah Alm. Satoewi). Juga sering bantu-bantu menggarap tanah tersebut,” kata Drupadi saat ditanya para hakim dan kuasa hukum ahli waris dari Kantor Hukum Litiga-at-law, Ariehta Eleison Sembiring, Selasa 1 September 2020.

Ariehta Eleison yang akrab disapa Arie, menanyakan “Apakah Saksi mengenal Sampoeri? Ngaten? Ginten?”. Atas pertanyaan tersebut, Drupadi mengaku tidak mengenal satupun nama-nama yang disebutkan.

Saat ditanyakan tentang apakah dirinya mengenal ibu dari para ahli waris, Drupadi menjawab bahwa dirinya tahu tentang hal tersebut. Tidak puas dengan keterangan Drupadi, salah satu hakim anggota yang menangani perkara ini meminta Drupadi untuk maju.

Diminta untuk menunjukkan tentang letak tanah Drupadi, tanah Ahli Waris dan tanah-tanah siapa saja yang berada di sekitarnya. Drupadi yang juga datang pada saat sidang pemeriksaan setempat memberikan gambaran sederhana tentang hal itu.

BACA JUGA: Perjuangan 7 Anggota Keluarga Petani, Terbentur Klaim Pihak Lain

Sementara, saksi selanjutnya yakni S.O.Suarez, memberikan keterangan bahwa dirinya mengenal ahli waris dari perkenalannya dengan Supardi (salah satu ahli waris) yang saat itu mengerjakan proyek di dekat rumahnya.

Suarez sejak tahun 1995, sudah sering mengunjungi tanah tersebut karena diajak untuk mengambil hasil perkebunan dari tanah tersebut. Ketika pertama kali mengunjungi tanah tersebut masih berbentuk bukit.

Hal tersebut untuk membuktikan bahwa ahli waris almarhum Satoewi adalah pihak yang menguasai tanah untuk penghidupannya yang juga dapat dikatakan sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Suarez yang juga hadir dalam pengukuran untuk penerbitan gambar ukur mengatakan, bahwa dirinya terakhir ke tanah tersebut pada tahun 2006.

BACA JUGA: Sengketa Tanah Ahli Waris, PTUN Surabaya Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Dirinya juga mengetahui tentang dasar kepemilikan dari Alm.Satoewi karena pernah ditunjukkan oleh Ahli Waris. “Tanahnya itu ada Persil 169 S.I dan Persil 169 S.II dengan petok 956 yang masing-masing mempunyai luas 8.410 m2”, tandasnya.

Usai Pemeriksaan Saksi, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Kantor Pertanahan Surabaya I untuk membuka warkah tanah tersebut pada kesempatan sidang berikutnya, yakni pada hari Selasa, 8 September 2020.

Kuasa Hukum ahli waris almarhum Satoewi optimis bahwa bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkannya dapat menunjukkan bahwa hak atas tanah tersebut sudah seharusnya jatuh kepada ahli waris.

“Kita yakin kita kuat. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk mengulur-ulur proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Para ahli waris ini.” Ujar salah satu Kuasa Hukum ahli waris, Immanuel Sembiring.