Rabu, 22 July 2020 05:40 UTC
KANTOR PERTANAHAN. Suasana Kantor Pertanahan Surabaya.
JATIMNET.COM, Surabaya - Tujuh ahli waris Satoewi (almarhum) melakukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Jalan Taman Puspa Raya 10, Sambikerep Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Ketujuh ahli waris tersebut antara lain, Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Somo, Sulikah dan Ponimah. Yang seluruhnya memberikan kuasa kepada ahli waris kelima, yaitu Somo melalui tim advokat yang tergabung dalam Litiga-at-law, yang berkantor di Jakarta.
Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Ariehta Eleison Sembiring mengatakan, gugatan yang dilakukan pihaknya ini adalah melayangkan dari terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat pada 17 Maret 2020 lalu.
Pada intinya, surat yang dikirimkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I itu berisi penolakan untuk menindaklanjuti penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan oleh ketujuh ahli waris tersebut diatas.
BACA JUGA: Koperasi Karyawan Smelting Tagih Hutang Anggota Lewat Gugatan Sederhana
“Padahal, sebelumnya sudah terbit Gambar Ukur bernomor 4711/2006 sejak tanggal 18 September 2006, saat menunggu tahapan proses selanjutnya, yaitu penerbitan SHM terhadap tanah nomor 956 Persil 169 S.I dan S.II masing-masing luas tanah 8.410 m2, tiba-tiba tergugat mengirimkan surat balasan berisi penolakan tindak lanjut. Tentunya dengan hal ini, para ahli waris dirugikan karena tidak memperoleh kepastian hukum atas hak tanah milik mereka,” kata Ariehta, Selasa 21 Juli 2020.
Menurut Arietha, kedua obyek tanah tersebut, hingga saat ini dalam penguasaan pengugat secara turun-temurun tanpa terputus sejak dibeli oleh ibu para ahli waris yaitu Satoewi (almh) pada 1956 silam.
“Tak hanya itu, selama ini para ahli waris telah menujukan itikad baik dengan taatnya dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas bidang tanah dimaksud, yang hal itu bisa dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,” ujarnya.
Kendati, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak yang sah, namun, status penggugat sebagai bezitter atas tanah tidak bisa disangkal.
Dalam petitum gugatan, pengugat memohon majelis hakim pemeriksa untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Termasuk memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I untuk mencabut surat penolakan bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020, dan melanjutkan kembali proses penerbitan SHM atas kedua obyek tanah yang diajukan oleh penggugat.