Logo

Sengketa Ijazah Gibran Buka Persoalan Akses Dokumen

Perselisihan dokumen pendidikan Gibran memunculkan pertanyaan tentang keterbukaan hasil verifikasi calon dan perlindungan data pribadi pejabat publik.
Reporter:,Editor:

Selasa, 22 September 2026 12:00 UTC

Sengketa Ijazah Gibran Buka Persoalan Akses Dokumen

Suasana Sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin, 21 September 2026, di Ruang Sidang MK. Foto Humas MKRI

JATIMNET.COM, Jakarta – Sengketa persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperluas perhatian terhadap keterbukaan dokumen calon pejabat publik.

Persoalannya tidak hanya menyangkut keabsahan ijazah, tetapi juga sejauh mana masyarakat dapat mengetahui dasar verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.

Permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen pembahasan aturan pencalonan menjadi perkembangan penting dalam menelusuri proses administrasi Pilpres 2024.

Persoalan tersebut mengemuka dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin malam, 21 September 2026.

Perkara diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

MK meminta KPU menjelaskan proses pembentukan aturan pencalonan, sementara Bawaslu diminta memberikan keterangan mengenai pengawasan persyaratan calon. Pemeriksaan ini membuka pembahasan lebih luas tentang akuntabilitas dokumen dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Salah satu persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Pemohon mempertanyakan proses penerbitannya karena dokumen tersebut diklaim selesai dalam waktu kurang dari 24 jam.

Namun, klaim mengenai durasi penerbitan belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Pemeriksaan administratif perlu memastikan kapan permohonan diajukan, apakah seluruh persyaratan telah lengkap, bagaimana proses verifikasi berlangsung, dan ketentuan apa yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

Informasi tersebut penting karena dokumen penyetaraan pendidikan memiliki fungsi berbeda dari ijazah asli. Surat penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menjelaskan pengakuan terhadap hasil pendidikan berdasarkan ketentuan instansi berwenang. Keberadaan surat itu perlu diperiksa bersama dokumen pendukung dan aturan yang berlaku pada saat penerbitannya.

Dalam persidangan, hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti mengenai pembahasan perubahan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 21 September 2026. 

Permintaan tersebut berkaitan dengan penelusuran asal-usul ketentuan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon dengan latar belakang pendidikan tertentu di luar negeri. Mahkamah memerlukan dokumen pembahasan untuk mengetahui bagaimana ketentuan tersebut dirumuskan sebelum diberlakukan dalam proses pencalonan.

Saldi juga meminta penjelasan mengenai pembahasan aturan bersama DPR. "Tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU," ujarnya dalam persidangan yang sama.

Permintaan risalah pembahasan memperlihatkan perbedaan antara keterbukaan dokumen pribadi dan keterbukaan proses pembentukan kebijakan.

Risalah rapat penyusunan peraturan merupakan informasi mengenai proses kelembagaan, sedangkan dokumen pendidikan seseorang dapat memuat informasi pribadi yang pengungkapannya memerlukan dasar hukum dan pembatasan tertentu.

Kedua jenis informasi tersebut tidak dapat diperlakukan secara identik. Kepentingan publik untuk mengetahui apakah seorang calon memenuhi persyaratan jabatan tidak selalu mengharuskan seluruh isi dokumen pribadinya dipublikasikan tanpa batas.

Di sisi lain, perlindungan data pribadi juga tidak dengan sendirinya menghilangkan kebutuhan penyelenggara pemilu untuk menjelaskan hasil pemeriksaan persyaratan calon.

Penjelasan mengenai dasar hukum, prosedur verifikasi, instansi penerbit, dan status pemenuhan persyaratan dapat menjadi bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Dalam kerangka hukum Indonesia, persoalan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Penerapan kedua aturan memerlukan penilaian terhadap jenis informasi, tujuan pengungkapan, kewenangan lembaga, dan kepentingan yang dilindungi.

Karena itu, keterbukaan dokumen pendidikan pejabat publik tidak cukup dijawab melalui pilihan antara membuka seluruh berkas atau merahasiakannya sepenuhnya.

Perlu dibedakan informasi yang dapat menjelaskan pemenuhan persyaratan jabatan dengan bagian dokumen yang mengandung data pribadi dan tidak relevan bagi kepentingan publik.

Persoalan serupa memiliki relevansi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, termasuk di Jawa Timur. KPU provinsi maupun kabupaten dan kota bertugas memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi calon berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi tahapan penetapan pasangan calon.

Dalam praktiknya, masyarakat membutuhkan informasi yang cukup untuk mengetahui apakah persyaratan calon telah diperiksa sesuai prosedur.

Namun, mekanisme keterbukaan tetap harus mempertimbangkan batas akses terhadap dokumen pribadi, termasuk data yang tidak berkaitan langsung dengan persyaratan jabatan.

Perbandingan tersebut menunjukkan pentingnya dokumentasi pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila muncul keberatan setelah tahapan pencalonan selesai, catatan verifikasi, dasar keputusan, dan dokumen pengawasan dapat membantu menjelaskan proses yang sebelumnya dilakukan penyelenggara pemilu.

Meski demikian, prosedur pencalonan kepala daerah dan pencalonan presiden memiliki dasar pengaturan yang berbeda. Keduanya dapat dibandingkan dari aspek transparansi dan akuntabilitas administrasi, tetapi tidak seluruh ketentuan teknisnya dapat disamakan.

Dalam perkara Gibran, Bawaslu juga diminta menjelaskan apakah lembaga tersebut memantau penerapan persyaratan pendidikan dan menerima keberatan pada tahapan pencalonan Pilpres 2024.

Keterangan tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan ketika dokumen persyaratan diperiksa.
Hingga pemeriksaan pendahuluan pada Senin malam, belum terdapat putusan MK yang menyatakan dokumen pendidikan Gibran tidak sah ataupun menetapkan adanya pelanggaran dalam penerbitan surat penyetaraan.

Dalil pemohon masih harus diperiksa bersama jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan bukti pihak terkait. MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Jawaban KPU dan keterangan Bawaslu akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan proses verifikasi persyaratan calon, dasar pembentukan aturan, serta informasi administratif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.