Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mendesak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 menjalankan pemerintahan yang lebih transparan termasuk dalam membuka akses informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).