Logo

Larang Wartawan dan LSM Pantau Masalah Raskin, Pemkab Probolinggo Diberi Batu Nisan

Dampak Tindakan ASN Inspektorat Usir Wartawan dan LSM saat Meliput dan Memantau Mediasi Masalah Raskin
Reporter:,Editor:

Senin, 02 March 2020 10:10 UTC

Larang Wartawan dan LSM Pantau Masalah Raskin, Pemkab Probolinggo Diberi Batu Nisan

DEMO PEMKAB. Massa LSM melakukan aksi demonstrasi di kantor Pemkab Probolinggo, Senin, 2 Maret 2020, buntut aksi pengusiran oleh ASN Inspektorat pada wartawan dan pegiat LSM yang memantau mediasi masalah raskin. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Massa yang tergabung dalam koalisi LSM dan masyarakat Kabupaten Probolinggo melakukan aksi demo di depan kantor Pemkab Probolinggo, Senin, 2 Maret 2020.

Massa yang terdiri dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (Paskal) datang dengan mengendarai kendaraan bermotor mulai roda dua hingga roda empat.

Mereka membentangkan sejumlah poster bernada protes dan meletakkan replika keranda mayat di tengah jalan. Keranda itu sebagai simbol matinya kebebasan pers dan keterbukaan informasi di Kabupaten Probolinggo.

Aksi demo ini menyikapi tindakan yang dilakukan Ahsannunnas seorang ASN Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Ia mengusir beberapa wartawan dan pegiat LSM yang meliput dan memantau proses mediasi pengurangan takaran beras untuk rakyat miskin (raskin) yang dilakukan mantan perangkat Desa Pasembon di Kantor Kecamatan Kotaanyar, Selasa, 25 Februari 2020.

BACA JUGA: Liputan Pengurangan Raskin, Wartawan Probolinggo Diusir Oknum Inspektorat

Dalam orasinya, massa mendesak Ahsanunnas meminta maaf kepada publik secara terbuka. Massa juga mendesak Pemkab Probolinggo memberikan sanksi dan memberhentikan Ahsanunnas dari jabatannya sebagai inspektur.

Usai menyampaikan orasinya, beberapa perwakilan massa ditemui Asisten 1 Pemkab Probolinggo Tutug Edi Utomo, Kepala Inspektorat Sigit Sumarsono, Kepala Kesbangpol Ugas Irwanto, dan Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan.

Selain menyampaikan tuntutannya, massa juga memberikan cendera mata berupa batu nisan terhadap perwakilan pemerintah sebagai simbol matinya keterbukaan informasi publik dan demokrasi di Kabupaten Probolinggo.

Koordinator aksi, Samsudin, mengatakan kedatangan massa ke kantor Pemkab Probolinggo sebagai bentuk solidaritas terhadap para wartawan dan LSM yang kerjanya dihalang-halangi.

BACA JUGA: Jurnalis Probolinggo Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Larangan Peliputan Masalah Raskin

Samsudin mengatakan pihaknya menunggu secepatnya respons dan sikap Bupati Probolinggo atas tuntutan massa.

"Kami tunggu secepatnya keputusan Bupati Probolinggo atas tuntutan-tuntutan kami. Tentu jika tak segera ditanggapi, kami akan kembali lakukan aksi lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono mengatakan pihaknya telah mencatat tuntutan massa dan akan disampaikan ke pimpinan (bupati). 

"Tentu tuntutannya sudah kami catat dan akan diserahkan ke pimpinan. Tindak lanjutnya akan ada pembahasan khusus nantinya terkait tuntutan tersebut," katanya.

BACA JUGA: Mengaku Salah, Oknum Inspektorat Pengusir Wartawan di Probolinggo Minta Maaf

Disinggung soal sanksi terhadap oknum inspektorat, Sigit mengaku jika yang bersangkutan sudah dibebastugaskan.

Aksi massa yang berlangsung sekitar dua jam itu membuat arus lalu lintas di jalur pantura Probolinggo-Situbondo tersendat dan arus lalu lintas di depan kantor Pemkab Probolinggo diberlakukan satu jalur saja.

Sebelumnya, Pokja Jurnalis Kraksaan, Probolinggo, juga menyatakan sikap akan menempuh jalur hukum jika yang bersangkutan tak memintaa maaf. Setelah dilakukan audiensi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, yang bersangkutan akhirnya meminta maaf pada para wartawan.