Logo

Liputan Pengurangan Raskin, Wartawan Probolinggo Diusir Oknum Inspektorat

Reporter:,Editor:

Rabu, 26 February 2020 03:00 UTC

Liputan Pengurangan Raskin, Wartawan Probolinggo Diusir Oknum Inspektorat

PENGUSIRAN: Suasana Pengusiran Saat Proses Mediasi Kasus Pengurangan Takaran Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin), di Kantor Kecamatan Kotaanyar, Probolinggo. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Hari pers nasional yang belum genap sebulan di peringati, kembali di ciderai oleh perlakuan arogan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat terhadap kuli tinta di Probolinggo.

Oknum yang diketahui bernama Ir Ahsannunnas tersebut, nekat mengusir empat wartawan saat hendak meliput proses mediasi kasus pengurangan takaran beras untuk rakyat miskin (Miskin), yang dilakukan mantan perangkat Desa Pasembon.

Proses mediasi sendiri, dilakukan di Kantor Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Selasa 25 Februari 2020. Pengusiran dilakukan pegawai, dengan jabatan inspektur pembantu wilayah I, inspektorat kabupaten Probolinggo tersebut. Akhirnya juga memancing ketidaknyamanan, masyarakat dan perangkat yang hadir.

Tak hanya itu, sang oknum bahkan meminta wartawan agar menghapus gambar dan foto yang telah diambil saat proses mediasi berlangsung.

BACA JUGA: Khofifah Tugaskan Inspektorat Jatim Selidiki Kasus Perselingkuhan Kadishub Bojonegoro

"Hai kamu pulang, kamu tamu tidak diundang, kamu ambil gambar disini tanpa ijin dan permisi, bagaimana ini bapak-bapak, mereka ini datang ke rumah kalian tanpa diundang dan kalian tolong hapus gambar dan foto yang diambil,"ujar Zainul seorang wartawan lokal di Probolinggo, saat menirukan kalimat pengusiran oknum inspektorat.

Hal sama disampaikan Muhammad, wartawan media regional di Probolinggo. Muhammad mengaku merasa dilecehkan, oleh oknum pegawai inspektorat. Menurutnya apa yang dilakukan dirinya bersama wartawan lainnya, sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Para wartawan yang menjadi korban, enggan disebutkan nama dan medianya lantaran besarnya  ancaman, yang akan mereka terima saat terpublish ke media. Mereka khawatir, nantinya ancaman tak hanya berupa psikis namun juga fisik.

Pasca kejadian tersebut, wartawan Probolinggo sempat meminta klarifikasi terkait pengusiran terhadap oknum bersangkutan. Hanya saja sampai berita di tulis, belum ada jawaban. Pun demikian, dari instansi bersangkutan belum ada keterangan resmi atas aksi yang dinilai melanggar UU No 40 Tahun 1999, Tentang Kebebasan Pers.