Rabu, 26 February 2020 09:30 UTC
POKJA JURNALIS. Pojka Jurnalis Kraksaan, Probolinggo, menggelar rapat menyikapi pngusiran wartawan dan larangan peliputan masalah raskin, Rabu, 26 Februari 2020. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kelompok Kerja (Pokja) Jurnalis Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menyikapi larangan peliputan mediasi masalah pengurangan takaran beras untuk rakyat miskin (raskin) yang dilakukan mantan perangkat Desa Pasembon di kantor Kecamatan Kotaanyar, Selasa, 25 Februari 2020.
Sejumlah wartawan yang meliput diusir oleh salah satu ASN Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Selain itu, wartawan juga mendapat ancaman dari warga yang terprovokasi pernyataan dari ASN tersebut. Sehingga wartawan terpaksa menghentikan peliputan di tengah kegiatan yang sedang berlangsung.
Pokja Jurnalis Kraksaan mengeluarkan pernyataan sikap setelah menggelar rapat di Gedung Islamic Centre, Kraksaan, Rabu 26 Februari 2020.
BACA JUGA: Liputan Pengurangan Raskin, Wartawan Probolinggo Diusir Oknum Inspektorat
Dalam hasil rapat tersebut, terdapat tiga poin pernyataan termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum atas larangan peliputan, aksi pengusiran, dan ancaman pada pekerja pers.
Pertama, Pokja Jurnalis Kraksaan meminta adanya audiensi dengan Inspektorat yang akan difasilitasi Diskominfo Kabupaten Probolinggo. Pokja Jurnalis juga menuntut Inspektorat meminta maaf atas peristiwa tersebut dan membuka kembali Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, jika permintaan audiensi tidak direspons, Pokja Jurnalis Kraksaan akan mengirimkan surat somasi.
Ketiga, jika somasi juga tidak direspons, Pokja Jurnalis Kraksaan akan menempuh jalur hukum ke kepolisian.
Hasil rapat tersebut disampaikan kepada Ketua Pokja Jurnalis Kraksaan dan Ketua Jurnalis Probolinggo (Jispro) dimana keduanya merupakan wadah organisasi wartawan harian, cetak, online, dan televisi di Probolinggo.
BACA JUGA: Hari Pers Nasional, Wartawan dan Forkopimda Probolinggo Tanam 1.000 Pohon Anggur
Sekretaris Pokja Jurnalis Kraksaan, Ahmad Faisol, menyayangkan aksi pengusiran oleh oknum pegawai Inspektorat kepada wartawan. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak etis dilakukan pejabat negara.
Semestinya, menurut wartawan senior Probolinggo ini, seorang yang telah dibekali pendidikan yang cukup bisa memberikan contoh baik ke masyakarat dengan sikap yang sopan dan terpuji.
"Saya harap pernyataan sikap kami ini mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah utamanya dari instansi bersangkutan. Dan tidak ada lagi aksi serupa lagi, yang mana dapat mengancam kebebasan pers," ujarnya.