Logo

Tak Layani Surat Riwayat Tanah, Mantan Kades Wedoroanom Gresik Divonis Empat Bulan Penjara

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 July 2025 08:20 UTC

Tak Layani Surat Riwayat Tanah, Mantan Kades Wedoroanom Gresik Divonis Empat Bulan Penjara

Terdakwa Mas'ud mantan Kades Wedoroanom, Kec. Driyorejo, Gresik, saat di persidangan dengan agenda putusan, Kamis, 17 Juli 2025. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Mas’ud, mantan Kepala Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik, divonis penjara empat bulan dan denda Rp2 juta subsider satu bulan pidana kurungan. 

Putusan itu diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Iwan Harry Winarto dalam sidang Kamis, 17 Juli 2025. 

Terdakwa dihukum karena terbukti tidak melayani masyarakat yang memohon surat riwayat tanah sejak 2019 lalu.

Amar putusan menyebut terdakwa Mas’ud terbukti bersalah melanggar pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Selain itu, perkara ini juga mengacu keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur Nomor: 20/VIII/Kl-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2021 tanggal 19 Agustus 2021.

BACA: KI Jatim bersama Komisi A DPRD Jatim dan DPD RI Sosialisasi Literasi dan KIP

Putusan PN Gresik tersebut menimbang tidak adanya pemaafan dari saksi korban dan terdakwa tidak menaati putusan KIP Jawa Timur yang telah mempunyai hukum tetap sebelumnya.

Sebelumnya, Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur telah memberikan putusan hingga kasasi, namun terdakwa tetap tidak mengeluarkan surat riwayat tanah tersebut.
 
Hal yang meringankan, terdakwa Mas’ud mengakui perbuatanya dan belum pernah dihukum serta sopan dan kooperatif saat di persidangan.
 
Hakim menyatakan terdakwa Mas’ud dengan sengaja tidak memberikan informasi publik atas dasar permintaan sesuai Undang-Undang. 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa, penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp2 juta. Jika denda tidak dibayar, digantikan kurungan satu bulan,” kata ketua majelis hakim, Iwan Harry Winarto.

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa surat-surat dikembalikan kepada saksi korban. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdaka pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp2 juta subsider dua bulan pidana kurungan.

BACA: Di Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Mojokerto Raih Tiga Penghargaan

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU maupun terdakwa untuk menanggapi putusan.

Sementara itu, saksi korban, Kartika Yuliati, warga Kecamatan Kedamean, Gresik, mengatakan sangat senang atas putusan tersebut. 

Sebab dengan putusan itu akan digunakan dasar mengurus Surat Riwayat Tanah di Pemerintah Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo.

Sebagai catatan, saksi korban yang sejak tahun 2019 mengajukan Surat Riwayat Tanah kepada Kepala Desa Mas’ud, namun dipersulit.

Hingga akhirnya mendapat surat dari KIP Jawa Timur sampai putusan kasasi, namun terdakwa tidak mengeluarkan surat riwayat tanah.