Logo

Sempat Diwarnai Keberatan Salah satu Paslon, KPU Surabaya Tetapkan Hasil Rekapitulasi

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 December 2020 10:20 UTC

Sempat Diwarnai Keberatan Salah satu Paslon, KPU Surabaya Tetapkan Hasil Rekapitulasi

RAPAT PLENO: Penandatanganan hasil rekapitulasi suara dalam Pilkada Kota Surabaya yang dilakukan dengan melakukan rapat pleno.

JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya akhirnya merampungkan rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya Tahun 2020. Hasilnya Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji unggul dengan 145.746 suara. 

Sedangkan Paslon nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno memperoleh 451.794 suara. 

Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno membacakan langsung hasil rekapitulasi suara yang dilakukan di Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis 17 Desember 2020. 

"Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji 597.540, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794," ujar Soeprayitno, Kamis 17 Desember 2020. 

Nano, sapaan akrab Soeprayitno meyebutkan, hasil rekap KPU yang dilakukan tercatat sebanyak 1.098.469 pemilih yang menggunakan hak suara. Dari jumlah itu diketahui 49.135 suara dinilai tidak sah. 

Sementara, di sela penghitungan rekapitulasi, saksi Paslon Machfud Arifin-Mujiaman, Rusli Effendy sempat menyampaikan naskah keberatan. Dirinya menyesalkan tidak dilampirkan formulir C7 atau daftar hadir pemilih saat pleno KPU tingkat kota. 

"Kita menyampaikan form model C daftar hadir, itu perlu untuk quality control dan validasi," kata dia. 

Pun demikian, Rusli tetap menandatangani berita acara rekapitulasi. Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi pun lantas mengesahkan hasil rekapitulasi suara tersebut. 

"Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah," kata Syamsi.

Hasil rekapitulasi ini lantas ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.