Logo

Seminggu Beroperasi, INCAR Satlantas Polres Ponorogo Catat 327 Pelanggar Lalu Lintas 

Reporter:,Editor:

Senin, 30 May 2022 07:40 UTC

Seminggu Beroperasi, INCAR Satlantas Polres Ponorogo Catat 327 Pelanggar Lalu Lintas 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Ipda Aris saat menunjukan bukti ETLE dari INCAR

JATIMNET.COM, Ponorogo – Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo mencatat 327 pelanggar lalu lintas setelah diterapkannya mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR), padahal INCAR baru satu minggu beroperasi di Ponorogo.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibawa, mengatakan dari sejumlah pelanggaran yang terbidik oleh kamera INCAR didominasi oleh pelanggaran tidak lengkapnya alat keselamatan berlalu lintas, salah satunya adalah tidak menggunakan helm.

Selain itu pelanggaran terhadap marka jalan dan melawan arus ketika berkendara juga terbidik oleh kamera INCAR. “Untuk saat ini yang kami bidik masih pengguna sepeda motor, kedepan akan kami terapkan juga untuk kendaraan roda empat,” kat Aris, Senin 30 Mei 2022. 

Aris menuturkan dari 327 pelanggar sudah ada 89 pelanggar dikirimi surat tilang kerumahnya melalui kantor pos. Dan dari 89 yang sudah dikirim surat tilang, 22 diantara telah mengkonfirmasi pelanggaran melalui aplikasi Skrip maupun datang langsung ke Pos Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Polres Ponorogo. 

Baca Juga: Penipuan Jual Beli Sembako, Wanita di Ponorogo Ditangkap Polisi

“Ada yang bingung juga mekanisme, tapi setelah kita bantu mekanismenya mereka paham kalau prosesnya juga sama seperti tilang pada umumnya,” tutur Aris. 

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib lagi berlalu lintas, agar lebih memperhatikan faktor kelengkapan kendaraan, seperti helm, jaket, sarung tangan dan sepatu. Pasalnya meskipun hanya melaui kamera namun seluruh pelanggaran ada bukti lengkap melalui foto maupun vidio. 

Selain itu masyarakat juga tidak perlu khawatir jika motornya telah dijual dan belum dipindahtangankan, maka disarankan untuk melaporkan pemblokiran kendaraan bermotor, sehingga pembayaran tilang akan dibebankan pada saat pembayaran pajak kendaraan.

“Kami sarankan untuk helm dulu, silakan selalu memakai helm meski jarak dekat atau jauh,” ujar Aris. 

Sementara itu, salah satu pelanggar yang terbidik mobil INCAR, Kasmari, mengaku sempat kaget ketika mendapati surat tilang yang ditujukan kepadanya.

Setelah ia lihat ternyata yang terbidik tilang adalah orang tuanya yang sedang berkendara dengan tidak menggunakan helm. “Kami mengakui kesalahan, bapak saya ke sawah tidak pakai helm. Ini pelajaran, supaya ke depan tetap pakai helm,” pungkas Kasmari.