Penipuan Jual Beli Sembako, Wanita di Ponorogo Ditangkap Polisi

Jumlah Uang Mencapai Miliaran
Satria

Reporter

Satria

Senin, 23 Mei 2022 - 07:40

Editor

Ishomuddin
penipuan-jual-beli-sembako-wanita-di-ponorogo-ditangkap-polisi

PENIPUAN. EV (kanan) saat diperiksa penyidik di Polres Ponorogo, Senin, 23 Mei 2022. Foto: Polres Ponorogo

JATIMNET.COM, Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo mengamankan seorang wanita berinisial EV, 30 tahun, terkait dugaan penipuan terhadap sejumlah orang dengan kerugian mencapai Rp1 miliar. 

Wanita asal Desa Munggung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo tersebut melakukan penipuan dengan cara melakukan iming-iming jual beli dan investasi minyak goreng dan beberapa jenis sembako lainnya. Dia ditangkap di Yogyakarta setelah korban melaporkan kasus penipuan tersebut pada 2021 lalu. 

“EV dilaporkan korban setelah melakukan tipu gelap dan investasi bodong oleh korbannya sejak 2021 lalu,” kata Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, Senin, 23 Mei 2022. 

BACA JUGA: Modus Penipuan Investasi Sapi Perah, Mitra Diajak ke Peternakan Sewaan

Guling menerangkan korban tidak hanya warga Ponorogo, melainkan dari daerah lain seperti, Trenggalek, Magetan, dan Malang. Sejumlah korban yang tertipu dibujuk rayu oleh pelaku untuk berinvestasi secara online maupun offline

Banyak korban yang akhirnya tertarik dengan bujuk rayu ibu satu anak tersebut karena sejumlah barang yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar saat itu. EV juga menawarkan barang akan segera dikirim satu sampai dua minggu setelah pembayaran, sehingga banyak korban yang akhirnya tergiur dan mengirimkan sejumlah uang kepada EV. 

“Sistemnya pre order, bayar di awal, tapi barangnya datang satu atau dua minggu kemudian,” kata Guling.

BACA JUGA: Perusahaan Investasi Sapi Perah Bodong Putar Uang Investor

Jumlah uang yang dibayarkan sejumlah korban tidak tanggung-tanggung. Bahkan korban mengirimkan uang mulai dari Rp40 juta hingga ratusan juta kepada EV. Akibat perbuatannya, EV terancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

“Korban melaporkan tindakan EV karena hingga saat ini belum menerima barang yang dijanjikan,” kata Guling. 

Sementara itu, EV mengaku telah menawarkan minyak goreng, gula pasir, dan mi di bawah harga grosir. Hingga akhirnya sejumlah korban tergiur dan menyetorkan sejumlah uang kepadanya. 

“Dulu totalnya hampir Rp4 miliar, sekarang sisanya Rp1 miliar,” kata EV. 

Baca Juga