Kamis, 24 March 2022 08:20 UTC
Tersangka, yakni Erri Dedi Setiawan, 40 tahun warga Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto membongkar kasus mafia tanah di Mojokerto. Satu tersangka berhasil diamankan di Bandung, Jawa Barat.
Tersangka, yakni Erri Dedi Setiawan, 40 tahun warga Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dia nekat melakukan aksi culas ini sejak tahun 2017. Sedangkan korbannya warga Desa Kedunglengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto Hermiati, 39 tahun.
AKBP Apip Ginanjar Kapolres Mojokerto, menjelaskan, modus operandi tersangka yaitu menyuruh karyawannya untuk mencari nasabah yang sedang kesulitan membayar hutang di bank atau rentenir.
Hal itu, tak lain bertujuan berpura-pura membantu nasabah agar bisa menebus sertifikat tanah yang ada di bank atau rentenir. "Pelaku pura-pura membantu menebus sertifikat nasabah atau korbannya di bank atau rentenir," katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis 24 Maret 2022.
Baca Juga: Tipu Anggota TNI, Mafia Tanah Kavling Diringkus Polisi
Setelah berhasil, lanjut Apip, tersangka kemudian menebus sertifikat tanah korban. Tak sampai disitu, warga Jombang ini nekat membuat akta jual beli (AJB) palsu tanpa seizin korban, dan melalui notaris berinisial S.
Tak lain untuk membalik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Mojokerto tanpa sepengetahuan pemilik asli tanah. "AJB itulah yang kemudian dijadikan dasar pelaku untuk merubah nama ke BPN. Pelaku membalik nama sertifikat dengan nama istrinya," ucap Apip.
Selanjutnya pelaku mengajukan permohonan kredit bank senilai Rp1 milyar dengan memasukkan sertifikat tanah tersebut ke bank sebagai jaminan hutang. Pihak bank hanya menyetujui sebesar Rp750 juta.
Namun, setelah mendapat pinajaman dana dari bank, tersangka tidak membayar tagihan hutang dari bank. Hingga akhirnya pihak bank melelang jaminan sertifakat tanah. "Karena tidak dibayar, akhirnya pihak bank melelang sertifikat dan rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo.
Baca Juga: Perangi Mafia Tanah, Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan
Andaru menambahkan, ditahun 2018, tiba-tiba pihak bank pun mendatangi korban dan memberitahu bahwa rumahnya akan dilelang. Pada saat itu korban kaget dan melaporkan ke Polres Mojokerto.
Akhirnya dalam rentan waktu empat tahun tersangka dapat diamankan di Kampung Bulan-bulan, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Cimahi Bandung, Jawa Barat pada 3 Februari 2022.
Saat penangkapan, lanjut Andaru, petugas menemukan sejumlah tiga kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang digunakan pelaku. "Setelah dilakukan penyelidikan dan peyidikan, kami terkejut ternyata juga ada korban lain di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dengan modus yang sama," ujarnya.
Baca Juga: Banyak Keluhan di Kelurahan, Wali Kota Surabaya Akan Perbarui Aturan Perwali Terkait Ahli Waris
Saat ini, pihaknya melakukan pendalam lebih lanjut karena disinyalir masih banyak pelaku lain yang berhubungan dengan tersangka Erri. Disinyalir juga masih ada korban lain. Salah satunya ada di wilayah Bali
"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Infonya di Bali ada beberapa korban. Tapi secara detail perkembangan akan kami sampaikan lagi," ia memungkasi.
Akibat perbuatanya, Erri dijerat pasal 378 KUHP Jucto pasal 55 KUHP dan atau pasal 263 KUHP Jucto pasal 55 KUHP da atau pasal 264 ayat (2) KUHP Jucnto 55 KUHP dengan acaman paling lama 8 tahun penjara.
