Selasa, 04 August 2020 09:00 UTC
RAPID TEST. Guna memutus mata rantai Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar rapid test mandiri untuk seluruh pegawai dan honorer, Senin 3 Agustus 2020. Foto: Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Sebanyak sembilan orang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunjukan hasil reaktif. Itu berdasarkan dari hasil rapid test yang digelar pasca libur panjang Hari Raya Iduladha yakni pada Senin 3 Agustus 2020, kemarin.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan tes cepat usai libur Iduladha. Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. "Hasil dari 300-an yang kita rapid, ada sembilan orang yang reaktif," kata Ginting, Selasa 4 Agustus 2020.
Rinciannya, tiga orang panitera pengganti, dan enam pegawai yang bertugas di pelayanan bagian pidana dan perdata. Pegawai yang reaktif ini, kata dia, langsung diminta untuk pulang dan isolasi mandiri. Selanjutnya, mereka juga diminta untuk segera melakukan swab PCR.
BACA JUGA: 298 ASN PN Surabaya Jalani Rapid Test, 12 Absen
Dikonfirmasi ihwal kabar adanya satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ginting membenarkan hal tersebut. Hanya saja yang bersangkutan tengah cuti dan ada di Jawa Barat. Dugaannya hakim tersebut tertular dari luar. Bukan di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dia laporan ke pimpinan bahwa dia berada di rumah sakit di perawatan karena terpapar covid. Jadi, bukan di sini," terangnya.
Secara umum, angka kasus COVID-19 di Kota Surabaya masih tinggi, kendati tingkat kesembuhannya sudah tinggi dan tren kasusnya menurun. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akrab dipanggil Risma bahkan mengklaim kotanya kini sudah berubah menjadi zona hijau, kendati banyak pihak, termasuk Pemprov Jatim dan pemerintah pusat, membantah itu.