Logo

298 ASN PN Surabaya Jalani Rapid Test, 12 Absen

Reporter:

Selasa, 16 June 2020 10:00 UTC

298 ASN PN Surabaya Jalani Rapid Test, 12 Absen

RAPID TEST. Sebanyak 298 ASN Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani rapid tes, sedangkan 12 lainnya absen.

JATIMNET.COM, Surabaya - Menindaklanjuti, adanya aparatur sipil negara (ASN) PN Surabaya positif terpapar Covid-19. Kemudian, seorang juru sita serta hakim yang meninggal secara mendadak belum lama ini, karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Sebanyak 298 ASN Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani rapid test, untuk memutus mata rantai di lingkungan pengadilan. Jumlah tersebut masih belum keseluruhan dari total 310 orang karena 12 orang lainnya belum bisa mengikuti tes tersebut karena belum ada alasan yang jelas. 

Oleh sebab itu, bagi yang tidak mengikuti rapid tes ini, 12 ASN diharuskan menjalani rapid test dengan biaya pribadi. "Dalam waktu tiga hari ke depan paling lambat wajib melakukan rapid test dengan biaya sendiri," kata juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, Selasa 16 Juni 2020.

BACA JUGA: Sidang di PN Surabaya Ditutup 14 Hari, 310 ASN Jalani Rapid Test

Mengenai hasil rapid test, Ginting mengaku belum ada, karena masih menunggu selama sepekan ke depan. Bahkan, nantinya rapid test yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya akan dilakukan dua kali. "Seminggu kemudian akan dilakukan rapid test kembali," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya menggela rapid test itu menunjukan, bahwa pihaknya meyakinkan untuk ASN khususnya, jadi lebih percaya diri dan tidak ada kekhawatiran.

Sehingga, nanti mampu bekerja kembali secara maksimal untuk melayani masyarakat dan publik pengguna jasa pengadilan. "Masyarakat nantinya juga tidak khawatir untuk datang atau berada di PN Surabaya sebagai pencari keadilan," katanya.