Logo

Sidang di PN Surabaya Ditutup 14 Hari, 310 ASN Jalani Rapid Test

Efek Dari ASN Positif Covid-19 Panitera dan Hakim Meninggal Karena Virus Corona
Reporter:

Senin, 15 June 2020 08:00 UTC

Sidang di PN Surabaya Ditutup 14 Hari, 310 ASN Jalani Rapid Test

PN SURABAYA. Suasana Pengadilan Negeri Surabaya.

JATIMNET.COM, Surabaya - Memutus mata rantai Covid-19 dan menghadapi tatanan hidup baru atau new normal, untuk sementara waktu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditutup. Hal itu dilakukan, mengingat terdapat adanya aparatur sipil negara (ASN) PN Surabaya positif terpapar Covid-19.

Bahkan, ada seorang juru sita serta hakim yang meninggal secara mendadak belum lama ini, karena terkonfirmasi positif Covid-19. "Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda hingga 14 hari ke depan. Kecuali pelayanan yang sifatnya tidak bisa ditunda," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting Senin 15 Juni 2020.

Pemberlakuan aturan tidak ada aktivitas di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut mulai tertanggal 15 Juni hingga 26 Juni 2020. Artinya semua persidangan yang sedang berjalan akan ditunda selama dua minggu, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang.

BACA JUGA: Cegah Covid-19, Seluruh Karyawan dan Hakim di Pengadilan Negeri Gresik Jalani Rapid Test

Selain itu, juga ada pembatasan saat masuk di area pengadilan, termasuk pengunjung maupun awak media. Bahkan, jika masuk di lingkungan PN Surabaya, akan diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan, yakni wajib menggunakan masker, dan suhu badan juga diperiksa.

Kebijakan tersebut dilakukan melindungi para ASN PN Surabaya dan juga masyarakat pengguna jasa pengadilan agar terhindar dari virus di area PN yg nota bene instansi pelayan publik.

"Untuk memulihkan kepercayaan, kenyamanan para ASN, agar imum alami dan semangat kerja meningkat kembali. Nanti seluruh ASN di PN Surabaya juga akan dilakukan rapid test yang jumlahnya 310 orang," katanya.