Senin, 14 January 2019 14:10 UTC
VA keluar dari ruang penyidik setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Surabaya – Salah satu artis yang tersangkut prostitusi online, VA diperiksa penyidik di ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim selama sembilan jam, Senin 14 Januari 2019.
Usai diperiksa, VA keluar dari ruangan penyidik didampingi kuasa hukumnya, Milano. Status VA juga masih sebagai saksi korban. Meski terlihat lelah, VA tetap melempar senyum kepada awak media.
Saat akan masuk ke mobil Nissan Elgrand warna putih, VA mengatakan semua kasus hukum diserahkan semuanya ke kuasa hukumnya. "Selebihnya menyerahkan ke kuasa hukum saya, terima kasih, mohon doanya," ucap VA, Senin, 14 Januari 2019.
Kuasa Hukum VA, Milano mengaku selama pemeriksaan kliennya diperlakukan dengan baik. Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penyidik. "Pokoknya hari ini pemeriksaan lancar, kita diterima dan diperlakukan dengan baik sekali, mohon doanya aja mudah-mudahan ini cepat selesai," katanya.
BACA JUGA: ES Sebut VA Diantar Mobil Plat Merah Ke Hotel
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kalau artis berinisial VA berpotensi menjadi tersangka. Dia menyebut ada beberapa unsur yang memberatkannya.
"Bahwa kegiatan ini melibatkan yang bersangkutan secara aktif. Mengunggah foto dan gambar secara aktif. Melakukan chating yang tidak sesuai etika kesusilaan. Melakukan bukan 1-2 kali tapi berkali kali," terangnya.
Namun polisi masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan dan keterangan beberapa ahli yang dibutuhkan. "Tapi kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah," jelas Barung.
BACA JUGA: Saksi Korban Diduga Sebagai Penyedia Jasa Prostitusi
Dengan temuan dari digital forensik itu, Barung menyebut kalau artis berinisial VA ini bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. Dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Terkait kegiatan prostitusinya, Barung menegaskan tidak bisa dijerat. "Dia tidak bisa dijerat pasal senggama. Kecuali di lokalisasi melakukan pekerjaaannya dia kena Tindak Pidana Ringan (tipiring). Masuknya Liponsos," pungkas Barung.