Logo

Saksi Korban Diduga sebagai Penyedia Jasa Prostitusi

Reporter:,Editor:

Senin, 14 January 2019 09:11 UTC

Saksi Korban Diduga sebagai Penyedia Jasa Prostitusi

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Foto: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Polisi terus mendalami prostitusi daring yang menyeret VA sebagai saksi korban. Dalam temuan itu polisi menduga VA turut menjadi penyedia layanan prostitusi atau diduga sebagai muncikari.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dari data transaksi digital, VA tercatat sembilan kali melakukan transaksi terkait pelacuran. Dugaan kuat bahwa saksi korban juga menyediakan jasa prostitusi.

“Dari pemeriksaan VA terlibat bisnis prostitusi daring terungkap jika peran saksi korban sebagai penyedia prostitusi. Ini jadi langkah berikutnya sebagai dasar untuk mengubah status VA,” kata Yusep Gunawan, Senin, 14 Januari 2019.

BACA JUGA: ES Sebut VA Diantar Mobil Plat Merah Ke Hotel

Yusep mengatakan dari sembilan transaksi, VA dua kali melakukan praktik pelacuran di Singapura pada Februari 2018, dua kali di Jakarta dan sekali di Surabaya. Dari sembilan kali transaksi itu, VA diduga difasilitasi enam germo.

Adapun tarif yang ditetapkan untuk sekali kencan melalui germo yang berinisial TN, Yusep mengemukakan masih di angka yang sama. Yakni di kisaran Rp 80 juta yang didistribusikan muncikari lain.

“Berkisar di angka yang sama. Artinya yang diterima saksi korban, angka mutlaknya dari muncikari berinisial TN adalah Rp 80 juta, kemudian didistribusikan muncikari lainnya,” ujarnya.

Mengenai sosok pemesan Vanessa di Singapura, Yusep mengatakan pihaknya masih akan mendalami aliran dananya. Menurutnya untuk mendalami aliran dana, Polda Jatim perlu mencocokkan dengan transaksi keuangan, sinkronisasi data registrasi telepon, dispenduk serta nomor rekening.

BACA JUGA: Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka Prostitusi Daring

VA diperiksa berkaitan dengan temuan baru aliran rekening koran sebesar Rp 2,8 miliar selama setahun dari Endang Sutantri. Kebetulan VA masih menjalani wajib lapor sebagai saksi korban ke Polda Jatim setiap hari Senin dan Kamis.

“Kebetulan hari ini jadwalnya (VA) wajib lapor dan langsung kami periksa,” tegas Yusep Gunawan.

VA tiba di Polda Jatim Senin 14 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Keluar dari mobil Nisan Elgrand, dia langsung menuju Gedung Siber. Empat jam kemudian atau sekitar pukul 15,30 VA berpindah ruang, menuju Gedung Ditreskrimsus. Hingga berita ini diurunkan, VA belum keluar dari gedung tersebut.