Logo

Seluruh Daerah di Jatim Diminta Terapkan Jam Malam hingga 8 Januari

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 December 2020 11:00 UTC

Seluruh Daerah di Jatim Diminta Terapkan Jam Malam hingga 8 Januari

JAM MALAM. Petugas gabungan Polri dan TNI berjaga di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto, pada jam malam yang pernah diberlakukan April 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk menerapkan jam malam. 

Pemberlakuan jam malam ini mulai 29 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. "Kebijakan ini merupakan hasil diskusi virtual antara Gugus Tugas Provinsi bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota," ujar Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono Rabu, 30 Desember 2020.

Ia menegaskan pembatasan berupa jam malam ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Pemprov tak ingin libur panjang dan peringatan tahun baru membuat angka pasien terkonfirmasi Covid-19 meningkat. 

BACA JUGA: Cegah Sebaran Covid di Malam Tahun Baru, Polda Jatim Berlakukan Jam Malam

Heru menyebutkan keputusan pembatasan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 36/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jatim.

"SE itu menjadi acuan untuk semua daerah di Jatim agar menerapkan jam malam. Untuk teknisnya kami serahkan ke masing-masing daerah," ujarnya. 

BACA JUGA: Cegah Kerumunan Tahun Baru, Warga Luar Surabaya Dilarang Masuk

Sejumlah daerah, kata dia, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait jam malam, di antaranya Surabaya, Kota Malang, Sidoarjo, Banyuwangi, dan beberapa daerah lainnya. 

Di Surabaya, beberapa ruas jalan seperti Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan pada pukul 20.00 WIB akan ditutup pada malam Tahun Baru dan penyekatan di beberapa titik. Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo, jam malam diberlakukan sejak Selasa, 29 Desember 2020, sampai 4 Januari 2021 pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.