Logo

Selamatkan Aset Bermasalah, KAI Gandeng Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan Tanjung Perak

Reporter:,Editor:

Selasa, 12 April 2022 10:20 UTC

Selamatkan Aset Bermasalah, KAI Gandeng Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan Tanjung Perak

PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

JATIMNET.COM, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya Danang Suryo Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, Selasa 12 April 2022.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara, dalam hal ini yang dikuasakan kepada KAI dan penyelesaian permasalahan hukum, baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Surabaya dan Tanjung Perak,” kata Heri Siswanto.

Itu semua meliputi permasalahan aset milik KAI berupa penyerobotan dan pemanfaatan lahan tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah. Kemudian, permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Daop 8 Mulai Tertibkan Aset Negara Seluas 8.700 Meter Persegi

Terakhir, memberikan pendampingan saat pelaksanaan sosialisasi, penertiban, dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung. Heri Siswanto sangat berharap kerjasama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8, seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya mengambil alih dan menguasai aset milik KAI yang notabene merupakan aset negara tanpa prosedur.

"Yaitu menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks Belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut," ia memaparkan.

Selain itu, melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan pembuatan perjanjian sewa aset, hingga adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa ijin dan tanpa ikatan legalitas yang jelas menempati aset KAI.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” ia menuturkan.