Selasa, 29 March 2022 11:40 UTC
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 melakukan penertiban bangunan liar di aset KAI.
JATIMNET.COM, Surabaya - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 melakukan penertiban bangunan liar di aset KAI. Hal itu dilakukan menjaga dan mengamankan aset KAI dari upaya penyerobotan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian atau persewaan,
Adapun aset seluas 8.700 meter persegi itu berlokasi di Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan aset PT. KAI dan sah secara hukum.
"Dibuktikan dengan adanya alas hak berupa Sertifikat dari BPN berupa HPL Nomor 73 tahun 2009 atas nama PT. Kereta Api (Persero), dan masuk dalam daftar aktiva tetap perusahaan," kata Luqman, Selasa 29 Maret 2022.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Diperlonggar, Volume Pelanggan di Daop 8 Masih Terpantau Normal
Adapun pelaksanaan penertiban dilakukan dengan dukungan dan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan setempat. Sedangkan sebelumnya, KAI telah melakukan upaya persuasif dan dialog kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung untuk segera mengosongkan lokasi tersebut, dengan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut,” ia menegaskan