Logo

Selama Masa Tenang, Platform Medsos Dilarang Tayangkan Iklan Kampanye

Reporter:

Selasa, 26 March 2019 12:11 UTC

Selama Masa Tenang, Platform Medsos Dilarang Tayangkan Iklan Kampanye

Ilustrasi: Pixabay.com

JATIMNET.COM, Jakarta - Platform media sosial dan streaming dilarang untuk menayangkan iklan kampanye selama masa tenang 14 - 16 April 2019 mendatang. Pelarangan ini disepakati bersama dalam pertemuan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Penyelenggara Pemilu Umum Serentak Tahun 2019 serta perwakilan platform digital di Indonesia.

Pertemuan terkait larangan kampanye lewat iklan di masa tenang tersebut dipimpin langsung oleh Semuel selaku Dirjen Aptika Kementerian Kominfo yang juga dihadiri perwakilan Bawaslu, Facebook, Twitter, Google, LINE, dan Bigo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, selama masa tenang, iklan yang berhubungan dengan kampanye tidak diizinkan, termasuk di media sosial.

BACA JUGA: Jokowi Lega Kepercayaan Terhadap Medsos Menurun

"Iklan (kampanye) itu pasti melibatkan platform, karena yang menyebarkan itu adalah platform,” kata Semuel seperti dikutip dalam laman Kementerian Kominfo, Senin 25 Maret 2019.

Adapun percakapan atau komunikasi, tidak termasuk pada aturan menjelang masa tenang. Menurut Semuel, bentuk komunikasi lainnya selain iklan kampanye, merupakan kebebasan warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Semuel juga menepis informasi yang mencuat di masyarakat kalau Kementerian Kominfo akan menutup media sosial selama masa tenang.

BACA JUGA: KPU Jatim Batasi 10 Akun Medsos untuk Kampanye 

“Jadi kalau ada hoaks tentang Kominfo akan menutup sosial media tiga hari selama masa tenang, itu saya pastikan hoaks-nya kebangetan. Tidak mungkin kami menutup yang namanya sosial media, apalagi hanya karena masa tenang,” ujar Semuel.

Ia menambahkan pihaknya akan menindak pelanggaran iklan terkait pemilu di masa tenang, dan pengendalian kampanye di medsos juga diatur langsung oleh platform penyedia medsos.

“Kalau mau beriklan kan daftar, jika ditemukan iklan kampanye di medsos pada masa tenang bisa langsung di take down, bisa ada sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai penutupan,” tambah Semuel.