Selasa, 18 September 2018 13:06 UTC
Suasana sosialisasi PKPU 23/2018 oleh KPU Jatim. Foto: Nani Mashita
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menggelar sosialisasi kampanye kepada parpol dan anggota DPD, Selasa, 18 September 2018. Sosialisasi yang dilakukan masalah dana kampanye, dan pembatasan penggunaan akun media social yang digunakan kampanye.
“Untuk pemilu kali ini, kita batasi maksimal 10 akun media sosial yang dipakai untuk kampanye,” kata Gogot Budi Cahyono, Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur, Selasa, 18 September 2018.
Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan KPU nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dia menjelaskan 10 akun itu untuk masing-masing platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan akun lainnya.
Pembatasan ini, kata Gogot demi memudahkan kerja KPU untuk mengawasi kampanye. Pengalaman pada Pilgub Jatim kemarin dibatasi 5 akun saja tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh tim kampanye. “Kami minta akun-akun ini dilaporkan H-1 sebelum kampanye dimulai,” katanya.
Kampanye pemilu akan dilaksanakan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2018 mendatang. Selain masalah akun media sosial, Gogot juga menyebut untuk alat peraga kampanye (APK) juga akan disediakan oleh KPU.
“Tapi untuk pemasangan dan pemeliharaannya kami serahkan kepada masing-masing peserta pemilu. Termasuk bila akan melakukan penggantian karena rusak,” jelasnya.
Gogot menyebut untuk bahan kampanye juga diatur dalam PKPU ini. Bila dalam Pilgub, per item harganya dibatasi Rp25 ribu, maka kini lebih fleksibel menjadi Rp60 ribu per item. Bentuknya juga lebih luwes, bisa berupa selebaran, brosur, pamflet, kartu nama, alat tulis, kalender, alat minum/makan, penutup kepala hingga pakaian.
“Semua alat peraga kampanye itu boleh dipasang sesuai dengan keinginan para peserta pemilu, kecuali di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintahan. Kampanye juga dilarang menggelar konvoi, melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan anak-anak di bawah umur,” pungkasnya.